JAKARTA RAYA – Wakil Menteri Koperasi (WamenKop) DR. Ferry Juliantono menegaskan akan memperkuat peran Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan koperasi di sektor produksi.
“Saya minta LPDB mengurangi, bahkan jika perlu menghentikan, pembiayaan kepada koperasi simpan pinjam,” ucap WamenKop dalam acara Silaturahmi Dekopin di Jakarta, Selasa malam (29/10/2024).
Ferry menjelaskan bahwa seharusnya 80% dari pembiayaan LPDB ditujukan untuk koperasi yang produktif, guna menghidupkan kembali koperasi-koperasi produsen. “Koperasi pertanian, peternak, dan sebagainya harus kita hidupkan kembali,” tegasnya.
Dia juga menekankan pentingnya memperbesar eksistensi LPDB sebagai langkah awal menuju pembentukan bank khusus koperasi, menggantikan Bank Bukopin yang kini diambil alih oleh perbankan Korea Selatan.
Selain LPDB, WamenKop menyoroti peran Jamkrindo dalam memberikan penjaminan bagi pembiayaan koperasi. “Jamkrindo berasal dari Kementerian Koperasi,” ungkapnya.
Ferry mengakui bahwa saat ini Jamkrindo kurang berfungsi dalam mendukung kegiatan koperasi. “Ke depan, saya akan mengintegrasikan LPDB dan Jamkrindo untuk memperlancar seluruh kegiatan koperasi di Indonesia,” tambahnya.
WamenKop juga menyatakan bahwa Gerakan Koperasi akan dilibatkan dalam program Makan Bergizi, yang memerlukan total anggaran sebesar Rp71 triliun. “Kepala Badan Gizi sudah diperintahkan Presiden Prabowo agar program ini melibatkan ekonomi kerakyatan dan koperasi, sebagai upaya menurunkan stunting,” jelasnya.
Dia mengajak Gerakan Koperasi untuk mempersiapkan diri memanfaatkan peluang ini. “Saat ini merupakan momentum bagi Gerakan Koperasi, jadi kita harus bisa memanfaatkan dengan baik,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Umum Dekopin, Prof DR Nurdin Halid, mengungkapkan bahwa Dekopin telah memperjuangkan pemisahan antara koperasi dan UKM dalam satu kementerian selama tiga periode.
“Koperasi tidak setara dengan UKM, karena UKM merupakan bagian dari pembinaan koperasi. UKM harus dididik dan dibina dari mikro menjadi usaha kecil, kecil menjadi menengah, hingga menjadi anggota koperasi. UKM harus dibesarkan dengan berkoperasi,” papar Nurdin, yang menambahkan bahwa ini menjadi tantangan ke depan.
Nurdin juga mempertanyakan mengapa koperasi dikelompokkan di bawah Kementerian Pemberdayaan Masyarakat, bukan Kemenko Perekonomian. “Koperasi disebut dalam UUD 1945, serta terkandung dalam Pancasila sila kedua dan kelima. Ini adalah perjuangan kita untuk memasukkan koperasi dalam Kemenko Perekonomian,” ujarnya.
Dia juga menekankan perlunya segera menyelesaikan UU Perkoperasian. “Rancangan Undang-Undang Perkoperasian harus masuk dalam Prolegnas dan menjadi prioritas Kemenkop, didukung seluruh Gerakan Koperasi,” tutup Nurdin. (eng)
Tinggalkan Balasan