JAKARTA RAYA, Medan – Ungkapan “Percuma lapor polisi” kembali mencuat setelah laporan Doris Fenita Marpaung terhadap Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan belum menunjukkan perkembangan yang jelas meskipun telah berjalan hampir dua tahun.

Sebelumnya, Erika melaporkan Doris dan Riris Marpaung ke Polsek Medan Area dengan tuduhan Pasal 170 jo 351 KUHP. Laporan tersebut telah naik ke tingkat persidangan dan tinggal menunggu tuntutan dari kejaksaan. Namun, laporan Doris di Polrestabes Medan dengan nomor LP / B /3739/XI/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 10 November 2023, dengan pasal yang sama, masih belum mendapatkan kepastian hukum.

Laporan ini bermula dari pertikaian antara kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan kekerabatan dekat. Insiden terjadi di rumah duka ketika Doris, Riris br Marpaung, dan keluarganya ingin memberikan penghormatan terakhir kepada tantenya, yang juga merupakan kerabat dari Erika dan Arini br Siringoringo.

Keluarga Doris mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Polrestabes Medan. Mereka mempertanyakan mengapa tersangka dalam kasus ini belum diamankan dan berkas perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Mereka sudah dijadikan tersangka, tetapi hingga kini polisi belum berhasil mengamankan mereka dan berkasnya juga belum naik ke tahap 2. Yang menjadi pertanyaan, mengapa kinerja Polsek Medan Area bisa lebih cepat, sementara Polrestabes begitu lambat, padahal bukti dan saksi sudah diperiksa?” ujar pihak keluarga.

Mereka juga berharap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan untuk membentuk tim investigasi terkait dugaan lambatnya respons Polrestabes Medan dalam menangani laporan masyarakat. Selain itu, AKBP Wahyudi Rahman, selaku Kabag Wasidik Polda Sumut, diminta untuk lebih mengawasi kinerja penyidik Polrestabes Medan.

Sebagai informasi, Wassidik memiliki tugas melakukan pengawasan serta koordinasi penyidikan tindak pidana, termasuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penyidikan dan oknum penyidik yang tidak profesional. Dugaan kurangnya pengawasan dari Kabag Wasidik Polda Sumut disebut sebagai salah satu faktor lambatnya penanganan laporan masyarakat.

Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian masih menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, masyarakat berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto dapat mengevaluasi kinerja jajarannya serta memastikan anggota kepolisian bekerja secara profesional dalam mengayomi masyarakat.

Khususnya, diharapkan Kabag Wasidik AKBP Wahyudi Rahman dan Kompolnas dapat menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi penyidikan tindak pidana di Polrestabes Medan. Dengan demikian, masyarakat dapat kembali menaruh kepercayaan terhadap institusi kepolisian sebagai penjaga keadilan yang profesional dan responsif. (sin)