JAKARTA RAYA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Jumat (8/11/2024) mengungkapkan temuan kain gulungan diduga ilegal senilai Rp90 miliar di Jakarta Utara. Barang-barang tersebut merupakan hasil pengawasan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, khususnya produk tekstil dan produk tekstil (TPT).
Pengawasan dilakukan di dua lokasi di Jakarta dalam periode satu bulan terakhir. Barang yang ditemukan diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri.
“Kemendag berkomitmen untuk terus mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan bersama-sama melakukan pengawasan, demi melindungi industri Indonesia,” ujar Budi Santoso.
Budi menjelaskan, pengawasan pertama dilakukan di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat, pada 30 Oktober 2024, dengan temuan sebanyak 30.000 rol TPT senilai sekitar Rp30 miliar. Pengawasan kedua dilakukan di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, pada 31 Oktober 2024, dengan temuan sebanyak 60.000 rol TPT senilai sekitar Rp60 miliar. Barang-barang tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan, antara lain, tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
“Masuknya barang tanpa mengikuti ketentuan seperti ini merupakan musuh utama kita bersama, yang menghambat tumbuhnya industri tekstil dalam negeri,” ujar Budi Santoso.
Sejak dibentuk pada 18 Juli 2024, Satgas telah melaksanakan ekspose hasil temuan pengawasan sebanyak empat kali. Ekspose pertama diadakan pada 26 Juli 2024 di kawasan pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara, dengan nilai barang mencapai Rp40 miliar. Ekspose kedua pada 6 Agustus 2024 di tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan nilai barang mencapai Rp41,19 miliar.
Ekspose ketiga dilaksanakan pada 23 September 2024 di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, dengan nilai temuan mencapai Rp10 miliar, dan ekspose keempat pada 30 September 2024 di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dengan nilai temuan mencapai Rp11,45 miliar.
Sebagai tindak lanjut dari ekspose, Satgas telah melakukan pemusnahan barang hasil pengawasan sebanyak dua kali, pada 2 dan 9 September 2024, yang disaksikan oleh seluruh perwakilan anggota Satgas.
Senada dengan Mendag, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Rusmin Amin menyatakan bahwa masuknya barang impor ilegal menjadi tantangan signifikan bagi Indonesia. Hal ini berdampak luas pada perlindungan konsumen, perekonomian masyarakat, dan industri domestik. Oleh karena itu, pemerintah terus mengambil langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor dengan berkoordinasi antar instansi terkait.
“Satgas akan terus melakukan pengawasan untuk melindungi industri dalam negeri. Selain itu, instansi-instansi yang tergabung dalam Satgas akan melanjutkan tugasnya sesuai dengan fungsi masing-masing,” kata Rusmin Amin.
Turut hadir dalam kegiatan ekspose ini perwakilan dari Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jakarta, serta berbagai instansi terkait lainnya. (eng)
Tinggalkan Balasan