JAKARTA RAYA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersinergi dengan Kepolisian RI untuk mengamankan empat unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan. Pompa ukur tersebut diduga merugikan konsumen dengan potensi kerugian mencapai Rp3,4 miliar per tahun.
Ekspose terhadap empat mesin pompa ukur itu dilakukan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/3). Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terkait pompa ukur BBM bertujuan melindungi konsumen, terutama dalam menyambut arus mudik Lebaran.
“Menjelang Lebaran, Kemendag bersama Polri kembali melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan. Kami mengamankan empat pompa ukur BBM untuk memastikan hak konsumen terpenuhi, khususnya saat konsumsi BBM meningkat menjelang Lebaran,” ujar Mendag Budi.
Ia menjelaskan bahwa temuan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pemasangan alat tambahan pada mesin pompa ukur yang dapat memengaruhi hasil pengukuran BBM jenis Pertalite dan Pertamax. Alat tambahan tersebut berupa seperangkat modul yang terdiri dari satu pemutus arus listrik mini (Miniature Circuit Breaker/MCB), dua relay, dan sebuah saklar pintar mini (Mini Smart Switch). Jika alat tersebut diaktifkan, penakaran BBM diperkirakan berkurang sekitar 4 persen atau sekitar 740 ml per 20 liter.
“Modus ini tergolong baru, yakni menggunakan alat tambahan yang dioperasikan melalui telepon genggam dan terhubung ke saklar pintar mini. Pengawas SPBU dapat menyalakan alat tersebut secara remote, sehingga dapat mengurangi jumlah BBM yang diterima konsumen,” terang Mendag Budi.
Kemendag berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak terkait dalam pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) sesuai standar metrologi legal. Mendag juga mengimbau seluruh pelaku usaha SPBU untuk menaati regulasi dan tidak merugikan konsumen.
“Kami mengajak pelaku usaha, khususnya pengelola SPBU, untuk mematuhi aturan metrologi legal dan tidak merugikan masyarakat. Kami juga mendorong peran aktif pemerintah daerah serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan kecurangan kepada Kemendag dan Polri agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Mendag Budi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa pelaku kecurangan dapat dijerat Pasal 62 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman pidana satu tahun atau denda Rp1 juta.
“Diharapkan langkah ini menjadi terapi kejut bagi pelaku usaha SPBU agar tidak melakukan kecurangan. Polri akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas pelaku pelanggaran,” tegas Brigjen Nunung.
Plt. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Eko Legowo Putra, menyatakan bahwa Pertamina tidak mentolerir praktik kecurangan di SPBU dan akan menindak tegas pengelola SPBU yang melanggar ketentuan. Salah satu langkah yang diambil adalah pengalihan pengelolaan SPBU 34.167.12 kepada Pertamina Retail untuk memastikan pelayanan sesuai standar operasional.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang serta Inspektur Jenderal Kemendag Komjen Pol. Putu Jayan Danu Putra. (hab)
Tinggalkan Balasan