JAKARTA RAYA – Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi, yang akrab disapa Mandor Baya, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (18/11/2024) malam untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana penggunaan nama palsu yang melibatkan Ketua KORMI Kota Bekasi, Dwi Setyowati, alias Wiwiek Hargono.
Mandor Baya mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan selama lima jam, mulai pukul 14.00 hingga 19.00 WIB, dan berhasil menjawab sekitar 17 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Ia juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga menguatkan laporan tersebut.
“Selama pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, kami menyerahkan bukti berupa foto di videotron yang memperlihatkan mantan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, bersama istrinya, Wiwiek Hargono,” ujar Mandor Baya. Selain itu, Mandor Baya juga menyampaikan bahwa ia menyerahkan screenshot yang menunjukkan struktur kepengurusan KORMI Kota Bekasi dengan nama Wiwiek Hargono sebagai ketua.
Namun, setelah kasus dugaan penggunaan nama palsu ini mencuat, struktur KORMI Kota Bekasi telah diubah dan mencantumkan nama Dwi Setyowati, yang disebut-sebut sebagai identitas yang sama dengan Wiwiek Hargono. “Padahal sebelumnya nama Ketua KORMI Kota Bekasi adalah Wiwiek Hargono, yang ternyata merupakan orang yang sama,” tambah Mandor Baya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menduga ada unsur kesengajaan dalam penggunaan nama palsu tersebut. “Kami menduga Tri Adhianto mengetahui bahwa nama yang digunakan tidak sesuai dengan data kependudukan. Sebagai istri pejabat publik, dia telah menyebarkan informasi yang tidak benar, yang dapat dikenakan Pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana hingga 6 tahun,” ujarnya.
Mandor Baya juga berharap agar penyidik mengusut tuntas kasus ini, termasuk memeriksa beberapa pihak terkait, seperti Disdukcapil Kota Bekasi, Kemenkes, Ketua KONI Kota Bekasi, serta Ketua KORMI Jawa Barat. Ia menekankan bahwa KORMI Kota Bekasi merupakan organisasi yang menerima dana hibah dari Kemenkes, APBD Kota Bekasi, dan APBD Provinsi Jawa Barat. “Penyidik juga akan menyelidiki aliran dana yang diterima oleh KORMI Kota Bekasi, apakah ada dugaan aliran dana yang mengarah ke pihak tertentu,” tandasnya.
Penyidik Bareskrim Polri dijadwalkan akan memanggil sejumlah saksi dan terlapor untuk mendalami lebih lanjut perkara ini. (hab)
Tinggalkan Balasan