JAKARTA RAYA – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot ST Burhanuddin dari jabatan Jaksa Agung Republik Indonesia. Desakan tersebut disampaikan menyusul penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri pada 11 Juli 2026.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7/2026), Dewan Pembina KOSMAK Sugeng Teguh Santoso menyatakan, penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan dinilai menjadi momentum untuk mengevaluasi kepemimpinan di institusi Adhyaksa.
Menurut KOSMAK, Jaksa Agung sebagai penanggung jawab tertinggi di bidang penuntutan dinilai memiliki tanggung jawab moral atas berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan Kejaksaan.
“Untuk menjaga marwah pemerintah dalam bidang penegakan hukum, Presiden Prabowo Subianto harus mencopot ST Burhanuddin dari kedudukannya sebagai Jaksa Agung RI,” kata Sugeng didampingi Ronald Loblobly, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu.
KOSMAK menegaskan tetap mendukung agenda pemberantasan korupsi yang dijalankan Presiden Prabowo. Namun, organisasi tersebut menilai upaya pemberantasan korupsi akan sulit mencapai hasil maksimal apabila aparat penegak hukum sendiri diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Dalam pernyataannya, KOSMAK mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaporkan dugaan korupsi terkait tata kelola kualitas batu bara di lingkungan PLN kepada aparat penegak hukum. Dugaan tersebut, menurut KOSMAK, berkaitan dengan potensi kerugian negara yang nilainya disebut mencapai ratusan triliun rupiah dalam kurun waktu sekitar 10 tahun.
Selain perkara tersebut, KOSMAK juga menyebut adanya sejumlah dugaan kasus lain yang menurut mereka berkaitan dengan Febrie Adriansyah saat menjabat sebagai Jampidsus. Dugaan itu antara lain menyangkut penanganan perkara Jiwasraya, lelang saham PT Gunung Bara Utama, perkara Zarof Ricar, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pertambangan batu bara di Kalimantan Timur, dugaan persoalan pertambangan nikel PT Putra Kendari Sejahtera, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.
Meski demikian, berbagai tuduhan tersebut masih merupakan klaim KOSMAK dan proses hukumnya belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ronald Loblobly menilai berbagai dugaan perkara tersebut menjadi dasar untuk mempertanyakan fungsi pengawasan internal di lingkungan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Petrus Selestinus menyatakan independensi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus tetap dijaga agar bebas dari pengaruh kepentingan apa pun.
Selain mendesak pergantian Jaksa Agung, KOSMAK juga meminta Presiden Prabowo menolak usulan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung yang diajukan melalui surat bertanggal 13 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, disebutkan sejumlah nama pejabat yang diusulkan menduduki posisi strategis, termasuk Kuntadi sebagai calon Jampidsus. KOSMAK menilai usulan tersebut perlu dievaluasi karena Kuntadi pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus pada periode yang menurut mereka berkaitan dengan sejumlah perkara yang kini dipersoalkan.
Di sisi lain, KOSMAK juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah. Mereka merujuk pada ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur kemungkinan pengambilalihan penyidikan atau penuntutan dalam kondisi tertentu.
“KOSMAK mendesak agar Febrie Adriansyah ditahan sebagai bentuk persamaan di hadapan hukum, sekaligus meminta KPK segera mengambil alih penanganan perkara tersebut,” ujar Carel Ticualu. (hab)


Tinggalkan Balasan