JAKARTA RAYA – Temuan Perumda Pasar Jaya terkait sejumlah oknum penyewa kios yang kembali menyewakan kios kepada pihak ketiga dengan harga fantastis di Pasar Pramuka menuai reaksi dari Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, meminta Perumda Pasar Jaya mengambil tindakan tegas terhadap oknum penyewa kios tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi B dengan Perumda Pasar Jaya, terungkap bahwa sejumlah oknum di Pasar Pramuka mematok harga sewa kios hingga Rp80 juta per tahun. Padahal, tarif resmi yang diberlakukan oleh Perumda Pasar Jaya kepada penyewa hanya sebesar Rp5 juta per tahun.
“Harus ambil tindakan tegas agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti itu, karena bisa menjadikan kerugian yang sangat fantastis,” ujar Nova di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12/2024).
Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi B, Ismail. Ia mendorong Perumda Pasar Jaya agar segera menindak oknum-oknum yang terlibat praktik tersebut.
“Pasar Jaya harus punya kewenangan untuk membatalkan. Jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari selisih harga sewa,” ungkap Ismail.
Ismail juga meminta Perumda Pasar Jaya dan para penyewa untuk membuat perjanjian yang melarang praktik seperti itu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
“Law enforcement harus ditegakkan. Begitu ada temuan disewakan kembali dengan harga fantastis, maka ditindak langsung,” tegas Ismail.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan ratusan kios yang disewakan kembali kepada pihak lain.
“Hasil wawancara yang kita lakukan di lapangan menunjukkan bahwa harga sewa yang berlaku saat ini mencapai Rp80 juta per tahun. Data inventarisasi kami menunjukkan ada 208 pedagang yang menyewakan kembali kiosnya,” ungkap Agus.
Agus menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan tersebut guna menjaga integritas pengelolaan pasar dan melindungi pedagang kecil dari praktik tidak adil. (hab)
Tinggalkan Balasan