JAKARTA RAYA – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI pada tahun anggaran 2020 oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen DPR RI, Indra Iskandar belum ditahan karena masih menunggu hasil total kerugian dari BPKP.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana, Franciscus Lamintang mengaku sangat menyayangkan langkah KPK yang belum melakukan penahanan dengan alasan masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Menurut alumnus Universitas Pakuan Bogor ini menuturkan meski masih menunggu hasil dari BPKP, seharusnya KPK melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka yang ada dapat melarikan diri keluar negeri ataupun menghilangkan barang bukti dengan beragam cara.

“Menetapkan orang sebagai tersangka itu tidak mudah, barang bukti dan saksi juga harus mencukupi sesuai dengan acara pidana yang berlaku. Bila hanya menunggu perhitungan BPKP dikhawatirkan bisa melarikan diri atau mempersiapkan langkah yang membuat proses menjadi abu abu,” kata Franc dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

Pria yang memiliki karya tulis hukum pidana dan komunikasi ini pun meminta kepada KPK untuk mengeluarkan status cekal kepada Imigrasi untuk berjaga-jaga agar tidak ada potensi lari keluar dari Indonesia.

“KPK harus mengeluarkan surat cekal, karena Sekjen DPR sudah tersangka keberadaanya pasti akan terus dibutuhkan dalam proses dugaan tindak pidana korupsi,” paparnya.

Mantan anggota LBH Ampera Jakarta ini pun menambahkan, ketegasan dan kepastian KPK untuk menetapkan status tersangka Indra Iskandar sangat baik untuk isu pemberantasan korupsi, bagi citra parlemen.

“Hal ini mungkin baru gerbang utama, namun setidaknya ini langkah awal untuk berbenah atau bersih bersih anti korupsi di Parlemen,” pungkasnya. (pur)