JAKARTA RAYA, Medan – Laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang diajukan Poltak Silitonga resmi dihentikan setelah gelar perkara khusus yang digelar Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara pada Jumat, 1 Agustus 2025, berakhir tanpa kehadiran pihak pelapor.

Menurut penyidik madya AKBP J. Sianturi yang didampingi Kompol Mulyadi, ketidakhadiran Poltak Silitonga dan kliennya dalam gelar perkara terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit oleh warga Tobing Tinggi, Azarol Aswat Lubis, menjadi pertimbangan penting dalam keputusan tersebut.

“Pihak pendumas menyampaikan surat ketidakhadiran sehari sebelum acara, yakni pada 31 Juli 2025, dengan alasan tertentu,” ujar AKBP J. Sianturi saat memberikan keterangan di salah satu ruangan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, disaksikan perwakilan masyarakat Tobing Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, serta tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Bintang Keadilan. Tampak pula hadir Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Raden Saleh Harahap.

AKBP J. Sianturi menjelaskan bahwa perkara dugaan pencurian sawit tersebut sebelumnya telah dihentikan atau di-SP3-kan oleh Polres Padang Lawas. Gelar perkara khusus dilakukan atas dasar aduan Poltak Silitonga ke Polda Sumut.

“SP3 hanya bisa dibatalkan lewat putusan pengadilan melalui mekanisme praperadilan. Karena pelapor tidak hadir, maka status perkara tetap dihentikan,” tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum Azarol Aswat Lubis, Mardan Hanafi Hasibuan dari Kantor Hukum Bintang Keadilan, menyayangkan absennya pihak pendumas dalam gelar perkara.

“Ini adalah kesempatan bagi Poltak Silitonga dan kliennya untuk menjelaskan dasar hukum laporan mereka. Tapi justru mereka sendiri yang tidak hadir dalam proses yang mereka ajukan sendiri. Ini tentu hal yang janggal,” ujar Mardan.(sin)