Oleh Wawat Kurniawan (Weka Institut)

Undang-Undang adalah ujud dari KESEPAKATAN BERSAMA jadi Presiden tidak dapat disalahkan atas Kebijakannya dgn adanya UU yang umum disebut PAYUNG HUKUM, Jadi dalam Hal ini Prabowo memang Bertanggung jawab SENDIRI hingga dia tidak Butuh Kesepakatan BERSAMA

Itu adalah sikap typical KOMANDAN TEMPUR harus memutuskan segalanya sendiri, secara cepat, dalam situasi dimedan Tempur, tanpa perlu keputusan strategis karena Komandan Tempur hanya pelaksana Operasi dan harus sukses dalam tugasnya.

Jadi Undang-Undang hanya dibutuhkan oleh seorang Jenderal / Pemimpin sebagai pengambil Kebijakan Strategis, Tapi tidak bagi KOMANDAN TEMPUR. Jadi cara pandang ini berbeda

Begitulah gaya kepemimpinan Prabowo Subianto yang menyerupai “Komandan Tempur” sangat relevan dengan kritik yang disampaikan oleh Feri Amsari dalam video tersebut.

Ada beberapa poin menarik yang bisa kita bedah lebih dalam mengenai fenomena “Paceklik Ketatanegaraan” ini:

​1. Logika Operasi vs. Logika Konstitusi

​Dalam dunia militer, keputusan harus diambil cepat dan bersifat instruktif (top-down).

Namun, dalam sistem demokrasi dan ketatanegaraan:

  • Check and Balances: Setiap kebijakan besar, apalagi yang melibatkan anggaran masif seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), idealnya melewati proses legislasi (UU) di DPR.
  • Ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk pembagian tanggung jawab.
  • ​Risiko Akuntabilitas: Tanpa UU sebagai landasan, Presiden memikul seluruh risiko hukum dan politik sendirian. Seperti yang saya katakan, ia menjadi “bertanggung jawab sendiri” tanpa payung kesepakatan bersama.

​2. Fenomena “Kebijakan Dulu, Aturan Belakangan”

​Feri Amsari menyoroti pola di mana program dijalankan terlebih dahulu, baru kemudian regulasi (seperti Perpres atau aturan pelaksana) dibuat untuk menyesuaikan.

​Efisiensi vs. Legitimasi: Bagi seorang praktisi lapangan, ini mungkin dianggap efisiensi. Namun, bagi pakar hukum, ini adalah pelanggaran prosedur yang bisa memicu kekacauan tata kelola (chaos) di kemudian hari.

​Kasus P3K: Contoh pemecatan pegawai P3K demi mengakomodasi petugas SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) menunjukkan adanya pergeseran prioritas yang drastis demi menyukseskan program unggulan, meski harus mengorbankan stabilitas birokrasi yang sudah ada.

​3. Realokasi Anggaran Tanpa Pengawasan

​Kritik saya mengenai realokasi anggaran yang tidak menyelesaikan akar korupsi sangat tajam. Ketika anggaran dipindah-pindah tanpa pengawasan ketat, peluang “kebocoran” justru meningkat di jalur-jalur baru tersebut.

​Danantara dan Badan Gizi Nasional: Lembaga-lembaga baru ini memiliki otonomi besar. Jika dikelola tanpa transparansi yang setara dengan kementerian teknis, risiko penyalahgunaan anggaran negara menjadi sangat nyata.

​”Masalah utama bukan sekadar ke mana uang itu pergi, tetapi bagaimana sistem memastikan uang itu tidak dicuri di sepanjang jalan.”

​Sikap “memutuskan sendiri” mungkin efektif di medan perang untuk mencapai target operasional, namun dalam mengelola negara, kesepakatan bersama (melalui UU) adalah mekanisme perlindungan agar kebijakan tersebut tidak berubah menjadi otoritarianisme atau justru menjadi bumerang hukum bagi sang pemimpin di masa depan.

Apakah gaya “Komandan Tempur” ini bisa bertahan lama dalam sistem birokrasi Indonesia yang sangat kompleks, ataukah pada akhirnya ia akan terbentur oleh realitas politik di parlemen?

:: WeKa ::