JAKARTA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggelar pra rekonstruksi di Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Duku Indah (CDI), Jalan Salang Tunas, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (15/08/2025). Kegiatan ini bertujuan mencocokkan hasil penyidikan dengan fakta di lapangan.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan 35 orang, terdiri dari 16 karyawan manajemen dan 19 pengunjung. Dari 16 karyawan, 10 orang positif narkoba, sedangkan dari 19 pengunjung, 17 orang positif.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan:
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, N, seorang waiter yang menyerahkan barang bukti hasil transaksi. Kedua, seorang pengunjung yang kedapatan menyimpan sisa narkoba.”
Pengungkapan kasus dibagi menjadi tiga bagian utama: transaksi narkoba yang terpantau langsung, penggeledahan pengunjung di hall, serta temuan narkoba tambahan di gudang bagian belakang. Polisi menyita 140 butir ekstasi dan 4 butir Happy Five, seluruhnya positif narkotika.
Selain narkoba, petugas menyita 22 KTP, 7 kartu BPJS, 5 kartu ATM, 1 kartu pelajar, 1 SIM, serta puluhan catatan berisi harga dan kode yang diduga terkait transaksi narkotika. Saat ini, kode-kode tersebut masih didalami.
“Ini baru laporan awal, proses penyelidikan dan pengembangan masih terus berlangsung di lapangan,” ujar Calvijn.
Dari 27 orang yang positif narkoba, seluruhnya telah menjalani assessment. 8 orang negatif akan dipulangkan, sementara yang positif akan menjalani rehabilitasi. Sebelumnya, 35 orang dari lokasi yang sama telah diamankan pada 12 Agustus 2025.
Calvijn menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memberantas narkoba:
“Kami terus mencegah bahaya narkoba. Jangan ada yang mencoba menjual narkoba. Sayangi diri, sayangi keluarga.” (sin)
Tinggalkan Balasan