JAKARTA RAYA, Depok – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok, H. Edi Masturo, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap perizinan merupakan syarat mutlak bagi setiap pengembang properti.

Ia mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk bersikap tegas dalam menertibkan perumahan ilegal, sekaligus mengajak masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan.

“Setiap pengusaha wajib menyelesaikan seluruh perizinan sebelum memulai pembangunan. Tidak ada pengecualian, baik skala besar maupun kecil. Aturan ini berlaku setara untuk semua pihak,” ujar Edi pada Senin (29/9/2025).

Menurutnya, pembangunan tanpa izin bisa menimbulkan persoalan serius, mulai dari konflik lahan, kerusakan lingkungan, hingga ancaman bagi keselamatan warga.

“Kepatuhan izin bukan hanya formalitas administratif, tetapi tanggung jawab sosial pengembang untuk melindungi kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Edi menilai langkah gabungan aparatur Pemkot Depok (Gakda) melakukan inspeksi ke lokasi perumahan tak berizin merupakan upaya pencegahan yang harus diperkuat.

“Inspeksi ini penting agar dampak negatif tidak sempat muncul. Ketegasan pemerintah adalah kunci agar tidak ada celah bagi pengembang nakal,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) dan memastikan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran.

“Legislator punya peran strategis dalam mengawasi penegakan aturan di lapangan. Fraksi Gerindra akan mengawal penuh,” katanya.

Tak hanya pemerintah dan legislatif, keterlibatan masyarakat juga dinilai penting.

“Warga harus berani melapor jika melihat pembangunan yang mencurigakan dan belum berizin. Partisipasi publik memperkuat kontrol sosial dan menjaga ketertiban tata kota,” tambahnya.

Edi berharap dengan kolaborasi antara DPRD, Pemkot, dan masyarakat, penindakan perumahan ilegal bisa memberikan efek jera.

“Depok harus tumbuh tertib, adil, dan sesuai koridor hukum,” tutupnya. (pr/yopi)