JAKARTA RAYA, Depok – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok, Siswanto, menilai langkah TR yang melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) sebagai tindakan keliru dan mencederai marwah partai.

Menurut Siswanto, kuasa hukum TR diduga tidak memahami mekanisme internal partai. Ia menegaskan bahwa keputusan Fraksi PKB untuk menonaktifkan TR dari seluruh alat kelengkapan dewan bukan hasil keputusan BKD semata, melainkan hasil evaluasi langsung partai terhadap kinerja dan etika anggotanya.

“Kuasa hukum itu sepertinya tidak tahu mekanisme partai. Keputusan menonaktifkan Bu TR dari alat kelengkapan dewan bukan berdasar vonis BKD, tapi hasil evaluasi partai terhadap kinerja dan etika anggota fraksi,” ujar Siswanto di Kantor DPC PKB Depok, Kamis (30/10).

Ia menambahkan, keputusan BKD yang menyatakan adanya pelanggaran etik oleh TR hanyalah pemicu bagi partai untuk menindaklanjuti dengan sanksi internal. PKB, kata dia, memiliki kewenangan penuh untuk memberikan reward maupun punishment kepada kadernya tanpa harus menunggu rekomendasi dari BKD.

“Partai punya mekanisme sendiri. Bahkan tanpa rekomendasi BKD pun, partai berhak memberikan sanksi, termasuk penonaktifan atau pergantian antarwaktu (PAW),” tegasnya.

Siswanto menilai sanksi yang dijatuhkan kepada TR masih tergolong ringan karena hanya berupa penonaktifan sementara dari alat kelengkapan dewan. Padahal, partai bisa saja mengambil langkah lebih tegas sebagaimana yang pernah dilakukan terhadap anggota DPRD lain di daerah berbeda yang melakukan pelanggaran etik berat.

Lebih lanjut, ia menyayangkan langkah TR yang tidak menyampaikan klarifikasi secara langsung kepada partai, tetapi justru melalui pihak eksternal yang mengaku sebagai kuasa hukum tanpa adanya surat resmi.

“Kami tidak pernah menerima surat kuasa dari Bu TR. Orang yang mengaku sebagai lawyernya datang begitu saja, padahal urusan ini bersifat internal partai. Tidak semestinya dibawa ke ranah hukum eksternal,” jelasnya.

Siswanto menegaskan, urusan politik dan kepartaian seharusnya diselesaikan melalui mekanisme komunikasi politik, bukan jalur hukum formal. Menurutnya, langkah TR justru memperkeruh suasana dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap PKB.

“Saya pribadi tersinggung karena tindakan itu melawan mekanisme partai. Ini jadi catatan penting bagi kami di fraksi. Publik bisa salah persepsi dan mengira PKB tidak solid,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa partai memiliki ruang dan kewenangan penuh untuk menilai kinerja, loyalitas, dan etika kadernya secara independen dari lembaga lain.

“Kalau bekerja baik, loyal, dan mengikuti garis partai, pasti akan diberi penghargaan. Namun jika melanggar etika dan merugikan partai, sanksi pasti diberikan, terlepas dari vonis BKD,” tandasnya.

Di akhir pernyataannya, Siswanto berharap persoalan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota fraksi agar selalu menjaga integritas, menaati mekanisme organisasi, dan berkomitmen pada kepentingan masyarakat.

“PKB selalu mengingatkan agar setiap anggota dewan berprinsip pada kemaslahatan rakyat. Itu yang seharusnya dijaga,” tutupnya. (yopi)