JAKARTA RAYA, Medan — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani SPd MSi, terus berlanjut. Polda Sumatera Utara memastikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dikirim ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
“Betul bang. Untuk penanganan oleh kami Subdit II Unit 4 Krimum. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan,” ujar Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Alfian Tri Permadi, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Meski berstatus tersangka, hingga kini Misrayani belum dilakukan penahanan. Kondisi ini memicu desakan dari pihak kuasa hukum korban agar penyidik bertindak lebih tegas.
Kasus tersebut bermula dari laporan Dwi Prawoto, warga Sragen, Jawa Tengah, sesuai STTLP Nomor B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 5 Juni 2024. Korban mengaku mengalami kerugian Rp266.960.000 setelah memasok perlengkapan sekolah ke SMKN 1 Lubuk Pakam pada awal 2023. Pada saat itu, sekolah masih dipimpin Misrayani sebelum dipindahkan ke SMKN 1 Dolok Masihul.
Kuasa hukum pelapor dari Law Office Tambun & Associates, Frien Jones IH Tambun SH MH, menjelaskan barang seperti seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut lainnya telah diserahkan melalui staf tata usaha, Misirawati. Namun pembayaran tidak kunjung dilakukan.
Jones merinci empat transaksi yang menjadi dasar laporan yakni:
• Seragam batik 782 potong
• Seragam olahraga 780 potong
• Seragam praktik 780 potong
• Seragam batik tambahan 20 potong
Dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam proses penyidikan, penyidik menetapkan Misrayani dan Misirawati sebagai tersangka melalui SP2HP Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 30 Juni 2025.
Selain dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), kuasa hukum korban juga menyoroti adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pungutan liar. Salah satu temuan penyidik adalah bukti transfer dana dari bendahara sekolah yang diduga dilakukan kepada Misrayani.
Dengan pelimpahan BAP ke kejaksaan, publik kini menantikan langkah lanjutan penegakan hukum, termasuk kemungkinan penahanan tersangka serta proses persidangan. (sin)


Tinggalkan Balasan