JAKARTA RAYA, Depok – Demi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Depok rela mengikuti prosesi pelantikan di bawah guyuran hujan, baik gerimis maupun hujan deras.

Upacara pelantikan tersebut digelar di Stadion Merpati, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Jumat (19/12/2025).

Sejak pukul 05.30 WIB, para calon PPPK sudah berdatangan dari berbagai penjuru Kota Depok. Beragam moda transportasi digunakan, mulai dari truk bak terbuka milik Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Depok, angkutan kota (angkot), hingga odong-odong yang disewa secara mandiri. Kendaraan-kendaraan tersebut terparkir di sepanjang jalan menuju SMPN 2 Depok.

Dengan mengenakan seragam batik berwarna dasar biru, ribuan PPPK Paruh Waktu tampak kompak berjalan kaki menuju Stadion Merpati. Semangat kebersamaan terlihat jelas saat mereka melintasi area depan Gereja Jalan Merpati meski cuaca kurang bersahabat.

Hujan yang mulai turun sekitar pukul 06.30 WIB tidak menyurutkan antusiasme para calon aparatur sipil negara tersebut. Mereka tetap bertahan menunggu prosesi pelantikan yang dijadwalkan berlangsung pukul 07.30 WIB.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu Pemkot Depok rencananya dipimpin oleh Wakil Wali Kota Depok, sekaligus disertai penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada para peserta yang telah dinyatakan lulus.

Wali Kota Depok, Supian Suri, dalam sambutannya menegaskan bahwa masa berlaku SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kinerja masing-masing pegawai.

“Kalau kinerjanya kurang baik, bisa saja SK hanya berlaku satu atau dua tahun, bahkan bisa kurang dari itu,” ujarnya.

Sebaliknya, Supian menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu yang menunjukkan kinerja baik dan mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat akan terus dipertahankan.

“Pemerintah kota dan negara pada umumnya akan terus menjadikan teman-teman PPPK Paruh Waktu sebagai bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Terkait pengembangan karier, Supian menjelaskan bahwa penempatan PPPK Paruh Waktu bersifat dinamis dan disesuaikan dengan kebutuhan perangkat daerah. Evaluasi kinerja, kata dia, akan menjadi dasar utama dalam penentuan penugasan selanjutnya. (ema)