JAKARTA RAYA, Depok – Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menegaskan akan menuntut permintaan maaf dari sekelompok wartawan yang mencatut logo DPRD Kota Depok tanpa izin saat menggelar Rapat Kerja (Raker) Media Center yang dinilai ilegal pada Sabtu (20/12/2025) dan Minggu (21/12/2025).

Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan karena penggunaan logo DPRD Kota Depok dilakukan tanpa dasar hukum dan tanpa adanya kebijakan resmi dari pimpinan DPRD. Ade menegaskan, hingga saat ini pimpinan DPRD belum pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) maupun kebijakan terkait pembentukan Pokja Media Center DPRD Kota Depok.

“Penggunaan logo DPRD Kota Depok oleh kelompok tersebut jelas menyalahi aturan. Sampai hari ini, pimpinan DPRD belum pernah mengeluarkan SK atau kebijakan resmi terkait Pokja Media Center. Kami memang menyediakan fasilitas ruangan bagi rekan-rekan media, tetapi itu tidak serta-merta melegalkan keberadaan Pokja secara administratif,” ujar Ade Supriyatna, Rabu (31/12/2025).

Ia menambahkan, meskipun fasilitas disediakan, seluruh aktivitas media di lingkungan DPRD tetap harus berpedoman pada aturan dan mekanisme resmi melalui Humas DPRD Kota Depok.

“Tidak boleh ada lagi penggunaan logo DPRD di spanduk atau atribut kegiatan. Sampai sekarang juga belum ada koordinator resmi Media Center Pokja. Jadi, semua tetap harus satu pintu melalui Humas DPRD Kota Depok,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ade meminta agar seluruh atribut yang mencatut logo DPRD Kota Depok segera diturunkan. Ia juga menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Karena memang tidak pernah ada SK dari pimpinan DPRD terkait pembentukan itu, maka ke depan jangan sampai dipasang lagi. Mereka juga harus menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan DPRD,” katanya.

Saat ditanya mengenai sanksi atas pelanggaran tersebut, Ade memastikan pimpinan DPRD Kota Depok akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang berlaku.

“Pasti ada sanksinya. Namun, keputusan terkait sanksi akan ditentukan oleh pimpinan DPRD Kota Depok,” ungkapnya.

Ade Supriyatna menegaskan, penertiban administrasi ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang. Ia memastikan seluruh aktivitas komunikasi publik, termasuk peliputan wartawan di lingkungan gedung DPRD, tetap berjalan secara tertib dan resmi.

“Saya pastikan seluruh aktivitas komunikasi publik di DPRD Kota Depok berjalan satu pintu melalui jalur resmi Humas DPRD Kota Depok,” tandasnya. (ema)