JAKARTA AYA, Batu Bara – Penanganan kasus korupsi pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021 memasuki babak krusial. Terpidana kasus tersebut, Muslim Syah Margolang, hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) meski hampir satu tahun berlalu sejak vonis dijatuhkan.
Kondisi ini memicu desakan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) turun tangan melakukan supervisi ketat, bahkan mengambil alih koordinasi pencarian karena dinilai tidak ada kemajuan signifikan di tingkat kejaksaan negeri.
Aktivis antikorupsi Kabupaten Batu Bara, Ahmad Fatih Sultan, menilai kinerja Kejaksaan Negeri Batu Bara terkesan stagnan dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap aktor intelektual perkara tersebut.
Kejati Sumut Diminta Turun Tangan
Dalam diskusi publik bertajuk “Bincang Kinerja Kajari Batu Bara” yang digelar di Tanjung Tiram, Senin (22/12/2025), Sultan menegaskan sudah saatnya Kejati Sumut menjalankan fungsi pengawasan secara aktif.
“Status DPO Muslim Syah Margolang ini sudah hampir satu tahun tanpa progres yang jelas sejak vonis dijatuhkan. Kami mendesak Kejati Sumut segera mengintervensi dan mendorong Kejari Batu Bara agar bergerak lebih serius,” tegasnya.
Ia mengingatkan, lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif di publik. “Jangan sampai muncul kesan aktor utama justru ‘dipelihara’ atau dibiarkan bebas karena lemahnya kinerja penegakan hukum di daerah,” tambah Sultan.
Vonis In Absentia dan Perintah Penangkapan
Muslim Syah Margolang—adik kandung Direktur PT Literasia Edutekno Digital, Wana Margolang—telah divonis in absentia oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 4 September 2025. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp1,3 miliar.
Dalam amar putusan, hakim secara tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk terus memburu dan menangkap terpidana demi kepastian hukum. Namun hingga akhir 2025, keberadaan Muslim masih belum diketahui.
Dugaan Kejahatan Sistematis
Sultan juga menyoroti dugaan pola kejahatan yang bersifat sistematis, termasuk indikasi monopoli proyek teknologi pendidikan yang melibatkan jaringan keluarga Wana Margolang di sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Ia menyayangkan jika di bawah kepemimpinan Kajari Batu Bara yang baru, penanganan perkara besar justru kembali melemah. “Bukan rahasia lagi, sejumlah kasus besar di Batu Bara kerap harus diambil alih Kejati Sumut karena kinerja kejari setempat tidak maksimal,” ujarnya.
Sultan menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti, pihaknya akan membawa tuntutan langsung ke Kejati Sumut agar tim intelijen diterjunkan untuk memburu DPO tersebut.
Perusahaan Ditutup, Sistem Terbengkalai
Fakta persidangan mengungkap PT Literasia Edutekno Digital ditutup secara sepihak pada akhir 2022, tak lama setelah dana proyek dicairkan. Langkah ini diduga kuat untuk memutus kewajiban maintenance sistem digital yang telah dipasang.
Pola serupa disebut terjadi di berbagai jenjang pendidikan—mulai SD, SMP kabupaten/kota hingga SMA/SMK di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.
“Ini bukan sekadar korupsi biasa. Ini sabotase terhadap masa depan pendidikan. Kejati Sumut harus memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun yang telah merugikan negara miliaran rupiah,” pungkas Sultan. (sin)


Tinggalkan Balasan