JAKARTA RAYA-Belasan rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Jaka Setia, Bekasi Selatan, dieksekusi untuk dilakukan pembongkaran pada Rabu (7/1/2026). Eksekusi ini memicu konflik antara warga yang menolak rumahnya dikosongkan.

Sebanyak 12 rumah warga telah dikosongkan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. PT Taman Puri Indah (PT TPI) sebagai penggugat berhasil menang di PN Bekasi secara inkrah.

Namun, warga yang rumahnya dikosongkan memprotes PT TPI karena melakukan eksekusi secara sepihak. Warga yang rumahnya dieksekusi mengaku memiliki bukti Akta Jual Beli (AJB) dan kuitansi pembelian rumah, meski tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) karena masih gabungan.

Menanggapi hal tersebut, Kuspriyanto selaku kuasa hukum PT TPI memberikan penjelasan soal eksekusi 12 rumah di Puri Asih Sejahtera. Ia menyatakan PN Bekasi dalam putusannya telah menyatakan tanah dan tempat tinggal adalah milik PT Taman Puri Indah dan satu-satunya pemiilik Hak atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 889/Jakasetia.

“Bahwa pada tanggal 7 Januari 2026, Pengadilan Negeri Bekasi melalui suratnya Nomor 6551 telah melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah dan bangunan terhadap 12 unit tempat tinggal yang berada di Perumahan Puri Asih Sejahtera dan telah diserahkan kepada PT. Taman Puri Indah,” kata Kuspriyanto saat ditemui, Senin (12/1/2026).

Sebanyak 12 unit rumah yang telah dieksekusi sesuai putusan dari PN Bekasi dengan Perkara Nomor 297/Pdt.G/2009/PN.Bks upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan delapan warga dengan Nomor 1101 PK/Pdt/2024 telah diputus pada 16 Desember 2024.

Putusan berikutnya Perkara Nomor 246/Pdt.G/2008/PN.Bks upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan empat warga dengan Nomor 1107 PK/Pdt/2024/ telah diputus pada 18 Desember 2024. Kedua perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kuspriyanto juga mengklarifikasi selama jalannya proses peradilan dalam perkara tersebut tidak ada satupun warga yang rumahnya dieksekusi dapat menunjukkan AJB. hanya 1 warga yang memiliki Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

“Perlu juga disampaikan dalam perkara tersebut tidak ada satupun yang dapat membuktikan AJB antara warga dengan PT Puri Asih Sejahtera, namun yang ada adalah PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tahun 1983, sedangkan bukti AJB yang ditunjukkan dalam agenda Pembuktian dalam persidangan tersebut adalah AJB milik klien kami dan SHGB yang disajikan pun adalah HGB 889 atas nama PT Taman Puri Indah,” ujarnya.

Dengan tidak adanya AJB yang bisa ditunjukkan oleh warga, Kuspriyanto menilai PT TPI tidak harus membayar uang ganti rugi. Sebab, AJB merupakan akta autentik yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menandai pelaksanaan dari PPJB dan perpindahan hak milik secara sah.

“Karena sampai saat ini pun kami belum pernah melihat secara fisik ada warga yang memiliki AJB, jadi narasi yang dibangun tentang kami harus membayar ganti rugi warga yang tereksekusi itu tidak beralasan dan tidak memiliki kekuatan hukum,” ungkap Kuspriyanto.

Lebih lanjut, terhadap perkara 167, Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat hingga Hakim Kasasi Mahkamah Agung pada 12 November 2025 telah memenangkan PT.TPI dengan putusan Nie Ontvankelijk Verklaard (NO) karena mengandung asas ne bis in idem. Perkara tersebut meliputi subjek, objek, maupun pokok perkaranya sama dengan peraka No 297/PDT.G/2009/PN Bks. Jo. 90/Pdt/2011/PT BDG Jo. 1191 K/Pdt/2012 Jo. 1101 PK/Pdt/2024 yang telah putus pada 16 November 2024 inkrach van gewijsde dan bersifat positif.

Kuspriyanto menyebut PT TPI telah memiliki sertifikat yang sah di mata hukum atas kepemilikan lahan di Perumahan Puri Asih Sejahtera. Ia menyebut PT TPI memiliki AJB yang diterbitkan pada 1994, surat resmi dari BPN Bekasi pada 1997, dan SHGB pada 1998. PT TPI juga membayar PPB setiap tahunnya atas lahan yang dimiliki di Puri Asih Sejahtera.

“AJB kita punya, SHGB kita juga punya, lalu putusan pengadilan 4 kali kita menang, banding kita menang, kasasi kita menang, PK kita juga menang. Lalu apa lagi yang perlu dibantah?,” paparnya.

Lebih lanjut, Kuspriyanto menyebut PT TPI sebelumnya telah menjalin mediasi dengan warga Puri Asih Sejahtera. Salah satunya dengan upaya memberikan uang pindah sebesar Rp 3 juta pada 2025. Namun, warga saat itu menolak menerima uang pindah dan memilih bertahan.

“Jadi kalimat-kalimat atau berita yang bilang tidak pernah ada mediasi, tidak pernah ada komunikas, tidah pernah ada pendekatan itu salah besar,” tuturnya.

Meski begitu, Kuspriyanto mengatakan PT TPI akan selalu terbuka dengan warga Perumahan Puri Asih Sejahtera untuk berdiskusi.

“Kita buka pintu selebar-lebarnya terhadap warga yang lain, kita akan mencari win-win solution bersama,” imbuh Kuspriyanto.