JAKARTA RAYA – Insiden maut yang menewaskan tiga orang pekerja di dalam gorong-gorong proyek pembangunan pipa air bersih di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, terus bergulir.
Kasus tragis yang terjadi pada Kamis (9/7/2026) ini memicu perhatian serius dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga jajaran manajemen PT PAM Jaya (Perseroda).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima laporan resmi mengenai kecelakaan kerja tersebut.
Dari tiga korban jiwa yang ditemukan wafat, satu di antaranya dikonfirmasi merupakan Warga Negara Asing (WNA).
“Memang benar ada tiga korban, satu di antaranya merupakan warga negara asing,” ujar Pramono Anung saat memberikan keterangan di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (10/7/2026).
Pramono meluruskan simpang siur informasi dengan menegaskan bahwa insiden tersebut tidak terjadi secara internal di dalam manajemen PAM Jaya.
Melainkan, kecelakaan berada di bawah ranah operasional pihak subkontraktor yang ditunjuk untuk melaksanakan proyek di lapangan.
“Peristiwa tersebut terjadi bukan di PAM Jaya, melainkan di pihak subkontraktor yang sedang melaksanakan pekerjaan. Namun, saat ini seluruh penanganan terhadap para korban telah dilakukan,” tegas Gubernur DKI.
PAM Jaya Layangkan Surat Peringatan ke PT Moya Indonesia
Meskipun status pengerjaan berada di tangan subkontraktor, PT PAM Jaya tidak tinggal diam. Sebagai pemilik proyek utama, PAM Jaya mengambil langkah tegas dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada mitra utamanya, PT Moya Indonesia.
Komisaris Utama PAM Jaya, Prasetyo Edi Marsudi, menegaskan bahwa PT Moya Indonesia wajib memegang tanggung jawab penuh atas kelalaian yang terjadi di ekosistem kerja mereka.
“Kami sangat-sangkat berduka dan berempati atas korban meninggal dunia yang terjadi saat pekerjaan konstruksi. Kami telah meminta PT Moya bertanggung jawab penuh menyelesaikannya dengan baik sesuai kemanusiaan dan hukum,” kata Prasetyo Edi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2026).
Selain sanksi administratif berupa SP, PAM Jaya menginstruksikan PT Moya Indonesia untuk segera melakukan investigasi bersama pihak kepolisian dan dinas terkait guna mengungkap kepastian penyebab kecelakaan.
PT Moya juga diwajibkan menyelesaikan seluruh pemenuhan hak dan kompensasi bagi keluarga korban sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Menakar Legal Standing UU Ketenagakerjaan dan Tanggung Jawab Corporate
Kecelakaan kerja di ruang terbatas (confined space) seperti gorong-gorong bukanlah hal baru, namun tewasnya tiga pekerja sekaligus—termasuk satu pekerja asing—menandakan adanya evaluasi total yang harus dilakukan pada sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Secara hukum, argumen bahwa insiden terjadi di tingkat “subkontraktor” tidak serta-merta melepaskan korporasi di atasnya dari tanggung jawab hukum dan moral.
Berikut analisis berdasarkan legal standing hukum ketenagakerjaan di Indonesia:
1. Perlindungan Mutlak K3 dalam UU Ketenagakerjaan
Berdasarkan Pasal 86 dan Pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang telah diubah sebagian dalam UU Cipta Kerja), setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.Gorong-gorong atau saluran bawah tanah dikategorikan sebagai area berisiko tinggi (mengandung gas beracun atau minim oksigen).
Jika terbukti tidak ada penyediaan alat pelindung diri (APD) yang layak, alat deteksi gas, atau prosedur breathe-in yang benar, maka subkontraktor dapat dituduh melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 359 KUHP.
2. Legal Standing Hubungan Alih Daya (Outsourcing/Subkontraktor)
Meskipun Gubernur DKI menyatakan ini adalah ranah subkontraktor, secara hukum ketenagakerjaan dikenal asas tanggung jawab berantai dalam proyek konstruksi:
Subkontraktor bertanggung jawab langsung secara teknis pidana dan perdata terhadap pekerjanya.
PT Moya Indonesia (Mitra Utama) selaku kontraktor yang menunjuk subkontraktor tersebut, memegang tanggung jawab pengawasan (duty of care).
Kegagalan memantau kepatuhan K3 vendor mereka membuat PT Moya dapat digugat atas perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) pasal 1365 BW (perdata) karena kelalaian pengawasan kerja.
PT PAM Jaya sebagai pemilik proyek (Owner) berhak penuh memutus kontrak atau memberikan SP (Surat Peringatan) karena reputasi korporasi dan regulasi negara telah dicoreng oleh kelalaian mitra.
3. Hak Korban dan Kewajiban Kompensasi Corporate
Sesuai regulasi BPJS Ketenagakerjaan dan aturan turunan UU Ketenagakerjaan, seluruh korban (termasuk pekerja WNA jika memiliki izin resmi dan terdaftar) berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang nilainya mencapai 48 kali upah yang dilaporkan, beserta biaya pemakaman dan beasiswa bagi anak korban yang ditinggalkan.
Pihak korporasi (PT Moya dan subkontraktornya) wajib memastikan dana santunan kerahiman tambahan di luar BPJS diberikan sebagai wujud tanggung jawab kemanusiaan.
Kesimpulan Opini
Pernyataan tegas dari PAM Jaya untuk menuntut pertanggungjawaban PT Moya Indonesia sudah tepat secara korporasi.
Namun, proses hukum pidana oleh kepolisian tidak boleh berhenti hanya pada level pekerja lapangan atau mandor subkontraktor.
Investigasi harus menyasar jajaran manajemen K3 PT Moya Indonesia dan subkontraktor untuk melihat apakah ada unsur “pembiaran” atau pemotongan anggaran K3 demi mengejar profitabilitas proyek. (MAN)


Tinggalkan Balasan