JAKARTA RAYA — Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) secara resmi melaporkan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut terkait dugaan praktik pengadaan tanah bermasalah dan proses tender proyek yang dinilai sarat kejanggalan serta berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sekretaris Jenderal LITPK Hotlan Parlauangan Silaen SH menjelaskan, terdapat dua perkara utama yang dilaporkan pihaknya ke KPK. Pertama, terkait proyek normalisasi Kali Pesanggrahan yang melibatkan pembayaran ganti rugi lahan senilai Rp277 miliar kepada pihak swasta.
“Pembayaran itu kami pertanyakan karena dilakukan kepada perusahaan yang hanya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB itu pada dasarnya hanya izin mendirikan bangunan, bukan bukti kepemilikan lahan. Sementara lahan tersebut diduga merupakan lahan negara atau milik pihak lain,” ujar pria yang biasa disapa Silaen kepada wartawan, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (29/1/2026).
Menurutnya, pembayaran dengan nilai fantastis tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengadaan tanah dan membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi maupun persekongkolan jahat antara pihak-pihak terkait.
“Kami menduga ada potensi korupsi atau korporasi yang bermufakat jahat. Karena itu, laporan ini kami sampaikan ke KPK agar diteliti secara mendalam,” tegasnya.
LITPK juga menyoroti proses pembayaran yang dinilai janggal karena dilakukan secara tergesa-gesa pada 31 Desember 2024, tepat di penghujung tahun anggaran APBD DKI Jakarta.
“Pembayaran dilakukan di malam hari, di akhir tahun anggaran. Ini menimbulkan kecurigaan kuat, seolah-olah ada upaya menghindari pengawasan dan audit internal,” kata Silaen.
Selain pengadaan tanah, laporan kedua menyangkut dugaan penyimpangan dalam tender proyek pompanisasi di delapan titik di DKI Jakarta.
Ketua Umum LITPK Bambang Sibagarian SH menjelaskan bahwa tender tersebut menggunakan skema minikompetisi yang seharusnya menghasilkan harga paling efisien bagi negara.
“Minikompetisi itu esensinya mencari selisih harga yang paling murah. Namun faktanya, hampir semua pemenang tender ditetapkan dengan penawaran di atas 99 persen,” ungkap Bambang.
Ia menyebutkan, sejumlah peserta tender yang mengajukan penawaran sekitar 80 persen dan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi justru dinyatakan kalah tanpa klarifikasi yang jelas.
“Salah satu syarat yang ditetapkan Dinas SDA adalah kepemilikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen. Anehnya, pemenang tender tidak memenuhi syarat TKDN tersebut, sementara peserta lain yang memenuhi justru dikalahkan,” ujarnya.
Bambang menilai kondisi tersebut mengindikasikan adanya persekongkolan atau pengaturan pemenang tender. Salah satu proyek yang disorot adalah pompanisasi di kawasan Ancol dengan nilai proyek mencapai Rp320 miliar, yang pemenangnya juga ditetapkan dengan penawaran mendekati 99 persen.
“Kalau ada selisih harga hingga 19 persen dari 80 ke 99 persen, seharusnya negara bisa menghemat anggaran yang sangat besar. Ini justru sebaliknya,” tegas Bambang.
LITPK mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan ke KPK pada 15 Januari 2026 dan merupakan laporan keempat yang diajukan lembaga tersebut terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas SDA DKI Jakarta. Sebelumnya, LITPK juga mengaku telah melayangkan laporan ke Inspektorat DKI Jakarta serta menyurati Gubernur DKI Jakarta, namun belum memperoleh tanggapan.
“Kami berharap KPK menindaklanjuti laporan ini secara serius. Uang Rp277 miliar itu bukan jumlah kecil dan harus dipertanggungjawabkan,” ujar Bambang.
LITPK juga mendesak Gubernur DKI Jakarta agar segera mengevaluasi dan mengambil langkah tegas terhadap pimpinan Dinas SDA yang diduga terlibat.
“Jangan main-main dengan uang rakyat. Ini bisa menjadi bumerang bagi pemerintah daerah jika dibiarkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Plt Kadis SDA DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum dan pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab. (hab)


Tinggalkan Balasan