JAKARTA RAYA- Memasuki bulan Ramadhan 1447 Hijriyah. Kabag Umum Setwan DPRD DKI Jakarta, Asril menekankan kedisiplinan waktu bagi pada ASN dan PJLP yang bertugas dilingkup Setwan DPRD DKI.
“Meski bulan Ramadhan, kita tetap berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan menjalankan tugas-tugas membantu anggota dewan,”ujar Asril, Rabu (18/2/2026).
Dikatakan Asril, penekanan kedisplinan pada ASN saat Ramadhan dikarenakan adanya kebijakan pemangkasan jam kerja bagi ASN selama bulan Ramadhan sesuai surat edaran yang gubernur DKI Jakarta.
“Dengan adanya perubahan jam kerja menjadi 7 jam, tentu kita harapkan ASN di Setwan bekerja lebih giat lagi karena sudah diberikan kelonggaran oleh gubernur,” katanya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno mengungkapkan jam kerja ASN selama Ramadhan 2026 di Jakarta resmi disesuaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Selama Ramadhan 2026, ASN Pemprov DKI Jakarta bekerja 7 jam per hari pada Senin–Kamis dan 8,5 jam pada Jumat.
“Dari hari Senin sampai Kamis dari jam 08.00 WIB sampai jam 15.00 WIB,” ujar Rano di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).
Hanya saja, pada Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.30 WIB. “Hari Jumat itu jam 08.00 WIB sampai jam 16.30 WIB. Sudah dikeluarkan (aturannya). Itu sih sudah praktis jalan itu,” tegasnya.
Dengan skema tersebut, ASN Pemprov DKI bekerja selama tujuh jam per hari pada Senin hingga Kamis, serta delapan setengah jam pada Jumat. Aturan ini membaut jam masuk ASN di Jakarta 30 menit lebih siang dibanding hari normal yakni sekitar pukul 07.30 WIB dan pulang sekitar pukul 16.00 WIB pada hari kerja biasa.


Tinggalkan Balasan