JAKARTA RAYA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan layanan jemput bola untuk mempermudah nelayan mengurus izin usaha perikanan tangkap, khususnya bagi pemilik kapal di bawah 30 GT.

Layanan tersebut digelar di sejumlah lokasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Langkah ini dilakukan untuk membantu nelayan yang masih mengalami kendala dalam memahami mekanisme pengurusan perizinan secara daring.

Selain mempermudah proses administrasi, kehadiran tim KKP di lapangan juga menjadi sarana untuk menerima masukan dan mengetahui secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi nelayan di wilayah pesisir.

“Kita ingin nelayan memiliki usaha yang tertata dan didukung dokumen yang sesuai. Karena itu, KKP terus mendorong kemudahan pengurusan perizinan sekaligus membangun basis data yang lebih akurat agar pelayanan dan pembinaan ke depan dapat dilakukan secara tepat,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Salah satu layanan tersebut digelar melalui kegiatan Sosialisasi dan Gerai Dokumen Kapal Perikanan serta Perizinan Berusaha bagi Nelayan Kecil dan Kapal Perikanan di Bawah 30 GT, termasuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

Kegiatan berlangsung di Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Bintaro, Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 28–29 Agustus 2026.

Dalam kegiatan tersebut, KKP memberikan sosialisasi mengenai tata kelola perikanan tangkap dan mekanisme perizinan berusaha. Nelayan juga mendapat layanan pendaftaran kapal dan e-BKP untuk kapal di bawah 30 GT, serta fasilitasi pengurusan NIB dan Sertifikat Standar.

Pada layanan gerai, nelayan dapat berkonsultasi mengenai dokumen perizinan yang dibutuhkan. Tim KKP juga melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas, pendataan, serta membantu proses penerbitan dokumen perizinan.

“Dengan hadir di lapangan, kami dapat mengetahui secara langsung kondisi dokumen yang dimiliki nelayan dan memberikan solusi terhadap hal-hal yang masih perlu dilengkapi,” ujar Direktur Usaha Penangkapan Ikan KKP Ukon Ahmad Furkon.

Layanan jemput bola di KNMP Bintaro, Mataram, mencatat sebanyak 119 dokumen yang mendapatkan pelayanan dari tim KKP.

Sementara itu, pada kegiatan serupa sebelumnya di KNMP Ketapang, Lampung Selatan, KKP melayani 43 dokumen perizinan nelayan.

Dengan demikian, total terdapat 162 dokumen NIB dan Sertifikat Standar yang telah mendapatkan pelayanan melalui kegiatan Gerai Dokumen Kapal Perikanan dan Perizinan Berusaha selama 2026.

Ukon mengatakan pelayanan tersebut tidak berhenti setelah kegiatan gerai selesai. Dokumen nelayan yang telah lengkap akan dipastikan datanya, sedangkan berkas yang masih memiliki kekurangan akan ditindaklanjuti bersama pihak terkait.

“Pelayanan ini akan terus kami lakukan. Yang sudah lengkap kita pastikan datanya, sementara yang masih memiliki kekurangan akan kita bantu tindak lanjuti bersama pihak terkait, sehingga prosesnya tidak berhenti setelah kegiatan selesai,” ujarnya.

Melalui layanan jemput bola tersebut, KKP berupaya membuat proses perizinan usaha perikanan tangkap lebih mudah dijangkau nelayan, terutama bagi mereka yang masih menghadapi keterbatasan dalam mengakses layanan secara daring.

Penguatan administrasi dan pembaruan data nelayan serta kapal perikanan juga menjadi bagian dari upaya KKP membangun tata kelola perikanan tangkap yang lebih tertib.

Dengan dokumen usaha yang lengkap dan data yang lebih akurat, pemerintah diharapkan dapat memberikan pelayanan serta pembinaan kepada nelayan secara lebih tepat, sekaligus mendukung pengelolaan perikanan tangkap yang berkelanjutan. (Hab)