JAKARTA RAYA — Indonesian Audit Watch (IAW) melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan pompa air (pompanisasi) di lingkungan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jakarta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (26/2/2026).

IAW meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atas pengelolaan anggaran pompa air yang dalam kurun waktu sekitar satu dekade disebut telah menembus lebih dari Rp20 triliun.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai besarnya anggaran tersebut belum pernah diaudit secara tematik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, audit tematik penting dilakukan untuk menelusuri perencanaan, proses lelang, hingga efektivitas penggunaan pompa air dalam penanganan banjir Jakarta.

“Angkanya sangat besar, tetapi belum ada audit khusus yang secara detail membedah pengadaan pompa air tersebut,” ujar Iskandar kepada wartawan usai menyerahkan laporan.

IAW juga mengaitkan persoalan banjir yang masih berulang dengan kinerja teknis Dinas SDA, khususnya dalam pemilihan spesifikasi dan merek pompa air.

Iskandar menyebut, meski pengadaan dilakukan dengan berbagai tipe dan merek, sejumlah pompa dinilai tidak berfungsi optimal saat dibutuhkan. Karena itu, ia meminta pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan lelang diperiksa untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum.

IAW meminta Jaksa Agung menginstruksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melakukan penyelidikan awal sebagai langkah menuju proses hukum lebih lanjut apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Selain itu, IAW juga mendesak agar dilakukan audit tematik oleh BPK terhadap pengadaan pompa air selama satu dekade terakhir.

Iskandar menegaskan, tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas SDA, persoalan banjir dikhawatirkan akan terus berulang meski anggaran besar terus digelontorkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Dinas SDA Provinsi Jakarta terkait laporan yang disampaikan IAW tersebut. (hab)