JAKARTARAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang membandel terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026.

Perusahaan yang melanggar aturan terancam sanksi berat, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin atau pembekuan kegiatan usaha.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat kebijakan pemerintah pusat terkait hak karyawan tersebut.

Ia memastikan Jakarta akan tegak lurus dengan aturan yang mewajibkan THR dibayarkan secara penuh.

“Intinya apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, kami akan menjalankan sepenuhnya,” tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Aturan THR 2026: Wajib Penuh dan Tidak Boleh Dicicil

Berdasarkan ketetapan pemerintah pusat, pencairan THR untuk karyawan swasta pada tahun 2026 wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.

Selain itu, perusahaan dilarang keras mencicil THR maupun memberikan potongan yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menjelaskan bahwa sanksi bagi pelanggar akan diberikan secara berjenjang sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

“Pelanggar THR disanksi administratif secara bertahap,” ujar Suharini saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).

Tahapan Sanksi Bagi Perusahaan Pelanggar

Suharini merinci mekanisme pemberian sanksi yang akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI Jakarta:

  1. Teguran Tertulis: Diberikan sebagai peringatan awal kepada perusahaan.
  2. Pembatasan Kegiatan Usaha: Jika teguran tidak diindahkan.
  3. Penghentian Sementara Alat Produksi: Sebagian atau seluruh alat produksi akan dihentikan operasionalnya.
  4. Pembekuan Kegiatan Usaha: Sanksi final berupa rekomendasi kepada Dinas PM-PTSP untuk membekukan izin usaha.

Cara Lapor Perusahaan yang Tidak Bayar THR

Pemprov DKI mengajak para pekerja di Jakarta untuk proaktif melaporkan jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak memenuhi hak THR sesuai aturan.

Pengaduan dilakukan secara satu pintu melalui kanal resmi kementerian di laman poskothr.kemnaker.go.id.

“Pengaduan terkait THR dilakukan melalui kanal website Posko THR Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI di laman poskothr.kemnaker.go.id. Kanal ini mulai dibuka H-7 sebelum hari raya,” terang Suharini.

Dengan pengawasan ketat ini, diharapkan seluruh badan usaha di Jakarta mematuhi aturan demi menjaga kesejahteraan pekerja menjelang hari raya Idul Fitri 1447 H. (MAN)