JAKARTA RAYA – Analis politik Irwan Suhanto menegaskan pentingnya menjaga prinsip supremasi sipil di tengah polemik penanganan hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, proses hukum terhadap siapa pun harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak dijadikan alasan untuk mengaburkan batas kewenangan antara institusi sipil dan militer.
Pernyataan tersebut disampaikan Irwan dalam Diskusi Publik bertajuk “Polemik Kejagung, Independensi Polri, Supremasi Sipil?” yang digelar Sentral Gerakan Nasional (Gernas) RI di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Dalam pemaparannya, Irwan menegaskan bahwa supremasi sipil merupakan fondasi utama negara demokrasi. Oleh karena itu, setiap institusi negara harus menjalankan fungsi sesuai konstitusi tanpa saling mengambil alih kewenangan.
“Supremasi sipil adalah fondasi demokrasi. Tentara harus profesional dan kembali pada fungsi pertahanan negara. Jangan mencampurkan militer ke dalam urusan-urusan sipil karena itu bertentangan dengan semangat reformasi,” kata Irwan.
Ia menegaskan perjuangan menegakkan supremasi sipil bukan didasarkan pada sentimen terhadap institusi militer, melainkan untuk menjaga sistem ketatanegaraan yang demokratis.
“Kami memperjuangkan supremasi sipil bukan karena dendam kepada tentara, tetapi karena ingin membangun sistem kekuasaan yang demokratis. Negara demokrasi tidak mungkin berjalan baik jika lembaga sipil terus diintervensi oleh militer aktif,” ujarnya.
Irwan turut mengkritisi kebijakan penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengikis prinsip supremasi sipil karena membuka ruang bagi militer aktif masuk ke institusi penegak hukum yang bersifat sipil.
“Kejaksaan adalah institusi sipil. Karena itu saya meminta Presiden mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang membuka ruang penempatan tentara aktif di Kejaksaan Agung. Itu berbahaya bagi prinsip supremasi sipil,” tegasnya.
Menurut Irwan, penguatan Kejaksaan seharusnya dilakukan melalui pembenahan kelembagaan dan peningkatan profesionalisme, bukan dengan melibatkan unsur militer aktif dalam struktur institusi tersebut.
Irwan juga menyinggung proses hukum yang tengah bergulir terkait mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia menilai perkara tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan, bukan melalui pembentukan opini di ruang publik.
“Apakah Febrie akan dinyatakan bersalah atau tidak, biarkan proses hukum berjalan. Kalau ada bukti, buktikan di pengadilan. Jangan bertarung lewat konferensi pers karena kita memiliki mekanisme hukum yang harus dihormati,” katanya.
Ia juga mengkritik narasi yang berkembang bahwa aparat penegak hukum harus meminta persetujuan Presiden sebelum melakukan penangkapan.
“Sejak kapan aparat penegak hukum harus meminta izin Presiden untuk menangkap seseorang? Kalau memang ada bukti, proses hukum harus berjalan sesuai aturan. Jangan membangun opini yang justru mengganggu independensi penegakan hukum,” ujar Irwan.
Selain membahas Kejaksaan Agung, Irwan juga menyoroti pentingnya menjaga independensi Polri. Menurutnya, sebagai institusi sipil, penempatan personel kepolisian pada jabatan sipil tertentu tidak dapat disamakan dengan penempatan prajurit TNI aktif.
“Polisi memiliki DNA sebagai institusi sipil. Selama penempatannya sesuai aturan dan berkaitan dengan tugasnya, tidak ada persoalan secara konstitusional. Yang harus dikritisi adalah ketika tentara aktif ditempatkan pada jabatan-jabatan sipil,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa Polri harus tetap profesional dan terbebas dari kepentingan politik agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
“Polisi harus independen dan jauh dari kepentingan politik. Itu syarat utama agar penegakan hukum tetap dipercaya masyarakat,” katanya.
Menutup paparannya, Irwan mengingatkan bahwa polemik yang terjadi saat ini tidak boleh mengalihkan perhatian dari agenda reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998. Menurutnya, melemahnya supremasi sipil dapat membawa Indonesia kembali pada praktik-praktik kekuasaan yang tidak demokratis.
“Tanpa supremasi sipil, kita berisiko kembali memasuki era gelap. Karena itu, masyarakat sipil harus terus mengawal agar demokrasi tetap berjalan dan lembaga-lembaga negara bekerja sesuai konstitusi,” pungkasnya. (Hab)


Tinggalkan Balasan