JAKARTARAYA – Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait regulasi potongan tarif (fee) ojek online (ojol).
Politisi PDI-Perjuangan ini menyoroti inkonsistensi aturan yang dinilai tidak memiliki landasan pertimbangan yang kuat dan transparan bagi masyarakat.
Pertanyakan Wibawa Keputusan Kemenhub
Mengutip adagium filsafat hukum, Adian menekankan bahwa kekuatan sebuah kebijakan seharusnya terletak pada argumen pendukungnya, bukan sekadar otoritas lembaga yang mengeluarkannya.
“Wibawa sebuah keputusan tidak lahir karena siapa yang membuatnya, tapi dasar-dasar pertimbangan apa yang membuat keputusan itu dilahirkan,” tegas Adian dalam keterangannya baru-baru ini.
Ia menilai, serangkaian Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur potongan tarif ojol selama ini terkesan plinplan.
Adian mencontohkan transisi dari Permen 667 yang menetapkan potongan 15 persen, namun berubah dalam waktu singkat.
Inkonsistensi Potongan 15% Menjadi 20%
Dalam kurun waktu hanya dua bulan, aturan tersebut diganti menjadi Permen 1001 yang menaikkan angka potongan menjadi 15 persen plus 5 persen (total 20 persen).
Menurut catatan Adian, dalam satu tahun saja terjadi empat kali perubahan persentase potongan, mulai dari 20%, 15%, hingga kembali lagi ke 20%.
“Saya mau tahu kementerian sendiri, apa pertimbangannya 15 persen plus 5 persen itu?” cecarnya.
Bandingkan dengan Kebijakan di Balikpapan dan Singapura
Adian kemudian membandingkan keberanian Wali Kota Balikpapan yang mampu menekan potongan menjadi 15 persen.
Bahkan, ia menyoroti kebijakan Gojek di Singapura yang hanya menetapkan potongan sebesar 10 persen bagi para mitranya.
Perbedaan kontras ini memicu pertanyaan besar mengenai alasan di balik tingginya angka potongan di Indonesia.
Secara terbuka, Adian menantang pihak Kementerian Perhubungan untuk beradu data mengenai dasar penetapan angka dalam Permen 1001.
“Bisa enggak kita perdebatkan pertimbangan Bapak, pertimbangan Kementerian terkait 15 persen plus 5 itu? Kita sama-sama buka datanya di sini. Apa yang membuat kalian bikin Permen 1001 itu 15 plus 5, kenapa tidak pakai 15 seperti 667? Harusnya ada pertimbangannya dong,” desaknya.
Tuntut Transparansi untuk Publik
Menutup pernyataannya, Adian menegaskan bahwa masyarakat, terutama para pengemudi ojol, berhak mendapatkan penjelasan konkret di balik setiap angka yang ditetapkan pemerintah.
“Jadi yang perlu kita dengar bukan ini dikeluarkan oleh kementerian, tapi ini lho pertimbangannya, ayo kita paparkan pertimbangannya,” pungkasnya. (MAN)


Tinggalkan Balasan