JAKARTA RAYA — Insiden serius terjadi saat peliputan musyawarah pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di Apartemen The Elements. Sejumlah wartawan dilaporkan mengalami intimidasi hingga nyaris menjadi korban kekerasan fisik pada Sabtu (4/4/2026).
Kericuhan pecah usai musyawarah berlangsung. Beberapa orang yang mengaku sebagai penghuni melontarkan ancaman verbal dan bertindak agresif terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.
“Hajar, hajar aja brengs*k,” teriak seorang perempuan kepada Rahman Sugidiyanto di lokasi kejadian.
Rahman mengungkapkan, situasi memanas ketika dua rekannya, Doni dari Hukumwatch dan Herman dari Beritakota, lebih dulu mendapat intimidasi berupa perekaman paksa tanpa izin.
“Kami hadir atas undangan penghuni yang ingin proses musyawarah berjalan transparan dan sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan. Namun setelah acara, justru kami yang mendapat tekanan dan intimidasi,” ujar Rahman.
Menurut Doni, dirinya diperlakukan secara tidak wajar, bahkan direkam beramai-ramai dengan nada interogatif.
“Saya dipertanyakan dengan nada tinggi, lalu direkam seperti pelaku kejahatan, padahal kami sudah menyampaikan bahwa kami wartawan,” ungkapnya.
Dalam kondisi tegang tersebut, Rahman menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi undang-undang. Ia juga menyebut seluruh wartawan yang hadir merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Proses PPPSRS Disorot, Diduga Tidak Transparan
Di balik insiden intimidasi, proses pembentukan PPPSRS Apartemen The Elements yang dikembangkan oleh Sinar Mas turut menuai sorotan tajam.
Sejumlah pemilik unit menilai pelaksanaan musyawarah tidak transparan dan tidak partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Salah satu pemilik mengungkapkan bahwa sosialisasi kegiatan dinilai sangat minim dan hanya dilakukan melalui email satu arah tanpa ruang diskusi.
“Dokumen penting seperti tata tertib musyawarah dan berita acara pembentukan panitia juga tidak disampaikan secara terbuka,” ujarnya.
Selain itu, tahapan pencalonan pengurus dinilai tidak wajar. Waktu kampanye disebut sangat singkat, kurang dari 24 jam, serta tidak ada kejelasan dalam proses verifikasi calon.
Hal ini memunculkan dugaan adanya pembatasan hak pemilik untuk mencalonkan diri maupun memilih secara bebas.
Mekanisme Voting Dipertanyakan, Potensi Cacat Hukum
Permasalahan lain yang mencuat adalah ketidakjelasan daftar pemilih dan mekanisme hak suara. Hingga menjelang musyawarah, validasi data pemilik serta sistem voting belum dipastikan.
Padahal, mekanisme tersebut seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, yang mengatur penggunaan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) atau sistem satu pemilik satu suara.
Sejumlah penghuni menilai kondisi ini berpotensi membuat hasil musyawarah cacat hukum dan memicu konflik berkepanjangan.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak panitia maupun pengelola apartemen terkait insiden intimidasi terhadap wartawan maupun dugaan pelanggaran prosedur dalam pembentukan PPPSRS.
Kasus ini menjadi sorotan serius, tidak hanya terkait perlindungan kerja jurnalistik, tetapi juga pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hunian vertikal di Indonesia. (hab)


Tinggalkan Balasan