JAKARTA RAYA – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur akhirnya mengambil langkah berbeda terkait maraknya parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati.
Setelah berulang kali ditertibkan namun tetap kembali muncul, parkir di lokasi tersebut kini resmi dilegalkan dengan skema pengaturan.
Kasi Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Emiral August, mengakui bahwa penertiban yang selama ini dilakukan belum memberikan efek jera.
“Sudah berkali-kali ditertibkan, tapi pelanggaran terus terjadi. Solusinya dilakukan penataan dengan melegalkan parkir,” ujarnya.
Dalam skema baru ini, pengelolaan parkir akan berada di bawah Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan masuk dalam pembinaan Unit Pengelola (UP) Parkir.
Namun, legalisasi ini tidak berlaku bebas. Dishub menetapkan pembatasan waktu dan kapasitas parkir guna menghindari kemacetan:
- Arah Jatinegara → Cililitan: pukul 06.00–10.00 WIB
- Arah Cililitan → Jatinegara: pukul 16.00–20.00 WIB
- Hanya diperbolehkan satu lajur parkir
Selain itu, juru parkir akan ditetapkan secara resmi melalui surat keputusan, dan seluruh pendapatan parkir akan masuk ke kas pemerintah daerah.
Pengawasan akan dilakukan bersama oleh Sudin Perhubungan dan Satpol PP selama jam operasional berlangsung.
Meski demikian, hingga kini tarif resmi parkir di lokasi tersebut masih belum ditetapkan. (ali)


Tinggalkan Balasan