JAKARTA RAYA – Aktivis 98 dan Kritikus Politik Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2026).

Jubir KPK Budi Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan fitnah, kebohongan publik dan tidak menyampaikan hal-hal terkait fakta berdasarkan dokumen resmi KPK.

Menurut Faizal Assegaf, pada tanggal 7 April 2026, dirinya diperiksa tigapuluh menit untuk menjawab enam pertanyaan penyidik dan itu pun hanya dua pertanyaan yang substansi.

“Selebihnya penyidik mengajak saya berdikusi serius seputar problem penegakan hukum, kebijakan publik dan lain sebagainya. Semua mengalir transparan, santai dan saling menjaga integritas,” kata Faizal Assegaf di Polda Metro Jakarta, Selasa (14/4/26).

Faizal mengatakan, dirinya mendatangi KPK atas surat panggilan untuk mengklarifikasi bantuan kepada rekan-rekan aktivis dari dan atas nama Rizal (Direktur Penyidikan Bea dan Cukai). Bantuan itu, bersifat pribadi dalam konteks hubungan sosial.

Bantuan kepada kawan-kawan aktivis berupa: satu set komputer, tiga buah wireless video, dua buah wireless mic dan satu body camcorder.

Pemberian barang-barang tersebut dilakukan secara transparan dan terbuka di ruang publik yang diterima oleh kawan-kawan aktivis

Faizal sangat menyayangkan, justru yang disampaikan oleh Jubir KPK tidak sesuai dengan dokumen KPK dan situasi yang terjadi.

“Hanya opini pribadi, bias dan berpotensi menggiring kebohongan publik,” kata Faizal.

Idealnya, kata Faizal, Jubir KPK harus dan wajib berbicara sesuai dengan fakta dokumen KPK dan peristiwa yang terjadi. Tidak boleh bertindak menabrak etika dan penegakan hukum.

“Buka saja hasil pemeriksaannya ke publik. Ada dua aktor besar yang telah saya sampaikan ke penyidik secara resmi. Kenapa dua nama tersebut disembunyikan?,” kata Faizal.

Dua nama itu, lanjut Faizal, berinisial SR dan PYS yang diduga sebagai aktor atau pemain penting dalam pusaran kerugian negara ratusan triliun.

“Dua aktor penting inilah harus ditarik ke sentrum investigasi atas kekacauan di Bea dan Cukai. Jangan cuci tangan atas kerusakan serius di lembaga strategis negara. Hasilnya ratusan triliun uang negara menguap,” kata Faizal.

Faizal menegaskan, kalau mau memperbaiki Bea Cukai, harus dari asbab dasar pembuat kebijakan, yang selama 10 tahun dibiarkan menjadi sarang kejahatan korupsi.

Bahkan, terkesan menjadi pelopor pintu masuk kerugian negara secara sistematis. Aktor-aktor besar tersebut, kata Faizal, harus ditarik ke sentrum investigasi serius KPK dalam kasus Bea dan Cukai.

Agar dapat membuka peluang secara transparansi publik dan lembaga negara memperbaiki sistem dan memastikan pencegahan secara efektif dan berkelanjutan.

“Jika tidak, maka hanya permainan di permukaan saja, KPK dibuat sibuk mengurusi kasus-kasus kelas teri. Hasilnya pengawasan negara jebol, semakin rusak dan ratusan triliun uang negara dirampok,” katanya.

Ditegaskan Faizal, adanya perbedaan fakta antara Juru Bicara KPK dan Penyidik KPK. “Ini sangat berbau politis dan berakibat penggiringan opini negatif dan memanipulasi kebenaran yang diungkapkan,” katanya.

Ditegaskan Faizal, hubungan pribadi dengan pejabat sangat lumrah sejauh tidak terjadi permufakatan jahat dam kejahatan korupsi.

“Misalnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu bebas terlibat dan membantu secara langsung pendirian Ormas Bagong Mogok. Atau bantuan pribadi Kapolri kepada masyarakat, atau bantuan pribadi Wapres kepada Ormas. Apakah itu melanggar hukum?,” tanya Faizal Assegaf. (DIK/PUR)