JAKARTA RAYA – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) DKI Jakarta mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Faizal Assegaf terhadap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.

Laporan tersebut diketahui telah teregistrasi secara resmi di Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini bermula dari pernyataan yang dinilai menggiring opini publik terkait dugaan keterlibatan pelapor dalam kasus importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Ketua Umum KAMMI Jakarta Raya, Andre, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk pejabat publik maupun aparat penegak hukum.

“Polda Metro Jaya harus segera menindaklanjuti laporan ini secara serius dan profesional. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan berbeda ketika yang dilaporkan adalah bagian dari institusi penegak hukum,” ujarnya.

Menurutnya, proses hukum yang objektif, transparan, dan bebas dari intervensi menjadi kunci dalam menjaga kredibilitas aparat penegak hukum di mata masyarakat.

KAMMI juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Pernyataan pejabat publik, khususnya yang memiliki otoritas komunikasi kelembagaan, dinilai harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Pernyataan pejabat publik harus didasarkan pada fakta dan tidak menimbulkan persepsi yang merugikan pihak tertentu tanpa dasar hukum yang kuat,” tambahnya.

Andre menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat supremasi hukum serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan dalam komunikasi publik oleh pejabat negara.

“Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci utama menjaga kepercayaan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai prinsip keadilan,” tutupnya. (hab)