JAKARTA RAYA — Seorang pria lanjut usia bernama Yosep Anton Ediwidjaja (71) mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan utang piutang senilai Rp15 miliar yang ditangani Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan karena pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Yosep tidak sah, cacat prosedur, serta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perkara yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme keperdataan.

Kuasa hukum Yosep, Anton Setyo Nugroho, menyampaikan bahwa kliennya yang telah berusia lanjut dan dalam kondisi kesehatan menurun tetap diproses secara pidana meskipun seluruh kewajiban yang dipermasalahkan disebut telah diselesaikan sejak lama.

“Klien kami hanya bertindak sebagai penjamin dalam hubungan hukum perdata. Namun justru ditetapkan sebagai tersangka, padahal kewajiban yang menjadi objek sengketa telah diselesaikan secara penuh,” ujar Anton.

Menurut Anton, perkara bermula dari investasi pelapor dalam proyek pensertifikatan tanah melalui PT Cihunimas pada 2016. Dalam proyek tersebut, Yosep disebut hanya bertindak sebagai penjamin atas dana investasi yang diberikan pelapor.

Namun proyek pensertifikatan tanah tersebut tidak dapat dilanjutkan akibat adanya kendala nonteknis di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik, Yosep disebut telah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pelapor melalui mekanisme penyelesaian yang disepakati bersama, yakni novasi saham senilai Rp12,5 miliar, pembayaran tunai Rp2,5 miliar, dan pembayaran bunga sekitar Rp3 miliar.

“Semua kewajiban telah clear dan diselesaikan dengan baik. Karena itu kami menilai sangat tidak tepat apabila perkara ini dipaksakan menjadi perkara pidana,” jelas Anton.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya hasil gelar perkara khusus yang menurut mereka menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana serta terdapat dugaan error in persona dalam penetapan subjek hukum.

“Dalam hasil pengawasan internal bahkan disebutkan perkara ini merupakan ranah perdata. Namun fakta tersebut justru diabaikan dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak Yosep menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penetapan tersangka, termasuk tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait standar minimal alat bukti.

“Atas dasar itu kami mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami,” tegas Anton.

Sementara itu, Yosep mengaku heran mengapa dirinya baru dilaporkan setelah bertahun-tahun sejak penyelesaian kewajiban dilakukan.

“Tujuh tahun kemudian saya dilaporkan dan langsung dijadikan tersangka. Saya tidak memahami dasar hukumnya,” ujar Yosep.

Yosep juga menyatakan dirinya justru memiliki piutang terhadap pihak pelapor dalam jumlah lebih besar, yakni sekitar Rp114 miliar, yang saat ini juga telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam persidangan, Yosep menghadirkan tiga saksi ahli, yakni Oegroseno sebagai ahli penyidikan kepolisian, Alfitra, serta Erwin Syahruddin.

Menurut pihak Yosep, ketiga ahli tersebut sepakat bahwa penyidik diduga melakukan penghilangan alat bukti dan perkara tersebut murni merupakan ranah perdata karena utang yang dipersoalkan telah dilunasi.

Melalui pengajuan praperadilan ini, pihak Yosep berharap aparat penegak hukum dapat menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum.

“Kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak warga negara serta mengoreksi proses penegakan hukum yang kami nilai tidak tepat dan cenderung mengkriminalisasi hubungan keperdataan,” tutup Anton. (hab)