JAKARTA RAYA – Ramai diperbincangkan publik, seorang petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendirikan organisasi bernama Bagong Mogok dengan logo kepala celeng atau babi hutan.
Publik pun teringat pernyataan Ade Armando yang membicarakan babi pada kasus seleb Tiktok Lina Mukherjee atas kasus menyantap babi dengan mengucap bismillah.
Ade Armando merasa Lina Mukherjee dalam konten makan babi dengan mengucap bismillah di saluran sosmednya itu tengah bercanda alias melucu.
Sebelumnya, Lina Mukherjee dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar.
Lalu bagaimana dengan Ormas Bagong Mogok yang menggunakan logo babi hutan dan digunakan saat Perayaan Maulid Nabi? Apakah juga bisa dijerat pasal yang sama atau masuk dalam pasal penistaan agama?
Maulid Nabi merupakan bentuk Cinta dan kasih kepada seorang penunjuk jalan menuju surga menemui sang Pencipta.
Lalu, peringatan acara keagamaan itu dilabelkan dengan logo babi hutan. Apakah itu memberikan tafsir yang merendahkan Rossullah?
Bayangkan kalau ada acara ulang tahun ibu kita yang soleha, lalu disuguhkan oleh anaknya sebuah Kue bertingkat dan di atasnya diberi gambar kepala Babi.
Pertanyaannya; sebodoh itu kah anaknya? Apalagi kalau anaknya itu seorang pejabat negara.
Membuat ide tentu perlu mempelajari dengan seksama. Segala maknanya. Misalkan logo babi hutan atau Bagong atau celeng yang secara umum memiliki sifat-sifat buruk, kemudian disandingkan dengan kegiatan yang super suci; Maulid Nabi. Apa kata dunia? Terutama apa kata MUI.
Dorongan silahturahmi oleh Majelis Pencipta Rasul pimpinan KH Zulkifli Muharam mengingatkan kita pada kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beberapa Waktu lalu.
Ahok yang kala itu sebagai pemimpin Jakarta. Sekarang, gambar kepala babi disandingkan di acara Maulid Nabi yang diorkestrakan oleh seorang Deputi KPK.
Dimensi kata Deputi, yang secara umum artinya mewakili pimpinan. Deputi KPK artinya yang bersangkutan mewakili pimpinan KPK, yang secara Peraturan dilarang terlibat langsung dalam organisasi masyarakat yang akan berpotensi conflict of interest.
Seorang Deputi KPK secara terbuka terlibat dalam kegiatan Maulid Nabi dengan acara santunan anak Yatim, namun dengan ormas berlogo Bagong Mogok.
Berhentilah menjadikan organisasi tersebut alat alasan dengan dalih keagamaan yang sepertinya tanpa pamrih. Namun sungguh itu tetap ada Pamrih.
Jangan ajarkan masyarakat hukum jadi alat politik kekuasaan yang kontradiktif dan sepatutnya menerima akibat perbuatannya. (DM)


Tinggalkan Balasan