JAKARTA RAYA – Isu penggunaan simbol kepala babi (logo Bagong Mogok) dalam peringatan Maulid Nabi di Majalengka, Jawa Barat, menjadi sorotan nasional.
Kegiatan yang terjadi pada September 2025 lalu ini memicu diskusi hangat mengenai sensitivitas agama, etika pejabat publik, hingga aturan internal di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam konteks masyarakat Indonesia yang religius, penggunaan simbol kepala babi dalam acara keagamaan dinilai tidak tepat dan berpotensi menyinggung keyakinan umat Muslim.
Sorotan publik semakin meluas karena adanya dugaan keterkaitan pendiri organisasi dengan figur publik yang memiliki posisi strategis di KPK.
Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab moral pejabat publik dalam menjaga sensitivitas sosial, khususnya terkait isu keagamaan.
Kritik Pedas Tokoh Muslim Maluku
Tokoh Muslim Maluku, Kutni Tuhepaly, menyatakan sikap tegas terkait peristiwa penggunaan simbul kepala babi dalam acara Maulid Nabi.
Menurutnya, penggunaan simbol yang diasosiasikan dengan babi dalam acara keagamaan Islam telah mencederai perasaan umat.
“Maulid Nabi seharusnya menjadi momentum sakral untuk memperkuat nilai keislaman, bukan justru menghadirkan simbol yang bertentangan dengan ajaran agama,” ujar Tuhepaly.
Ia menilai kemunculan logo tersebut sebagai bentuk ketidaksensitifan yang memicu kegelisahan publik di tengah masyarakat Indonesia yang religius.
Tuhepaly juga mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas organisasi kemasyarakatan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan terhadap nilai-nilai keagamaan.
Novel Baswedan Soroti Standar Etik Pejabat KPK
Polemik ini semakin meluas karena adanya dugaan keterlibatan pejabat strategis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pendiri organisasi yang menggunakan simbol tersebut.
Mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan, turut memberikan tanggapan terkait keterlibatan insan KPK dalam organisasi eksternal.
Dalam Podcast SinKos (16/4/2026), Novel menekankan pentingnya menjaga independensi bagi pejabat KPK.
“Di KPK tidak boleh jadi pengurus organisasi luar, itu untuk mencegah konflik kepentingan,” tegas Novel.
Menurutnya, aturan tersebut krusial guna menghindari ruang kolusi atau penyalahgunaan jabatan yang dapat merusak integritas lembaga.
Klarifikasi Deputi KPK Asep Guntur Rahayu
Menanggapi isu yang menyeret namanya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan klarifikasi.
Ia membenarkan bahwa dirinya adalah salah satu pendiri komunitas sosial Bagong Mogok, namun membantah terlibat dalam kepengurusan aktif.
“Komunitas sosial Bagong Mogok memang saya salah satu pendirinya. Ini organisasi nirlaba yang bergerak di bidang kemanusiaan sejak 2015,” kata Asep kepada media Akurat.co, pada Rabu (15/4/2026) lalu.
Asep menjelaskan bahwa fokus utama komunitas tersebut adalah kegiatan sosial seperti: Membantu korban bencana alam, membangun jembatan dan perbaikan rumah tidak layak huni.
Terkait sumber dana operasional, Asep mengatakan bahwa pihaknya menjalankan usaha Warung Bagong Mogok sebagai sekretariat sekaligus sumber dana sosial.
“Silakan cek aktivitas kami di media sosial atau datang langsung ke Cianjur. Pendanaan kami murni donasi dan swadaya anggota,” tambahnya.
Harapan untuk Kondusivitas Nasional
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial.
Pemerintah didorong untuk memperkuat pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan agar tetap menghormati nilai-nilai keagamaan.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyikapi polemik ini secara bijak melalui jalur dialog dan klarifikasi hukum guna menjaga persatuan bangsa. (MAN)


Tinggalkan Balasan