Oleh: Faizal Assegaf (Aktivis 98 dan Kritikus Politik)

 

JAKARTA RAYA – Lakon dan ujaran Budi Prasetyo semakin menyodorkan kemunafikan dan kebohongan. Hanya opini pribadi yang sangat jauh dari fakta dalam proses interaksi saya dengan penyidik Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK).

Semua yang tersaji di ruang publik atas nama jubir KPK, harus dan wajib dibuktikan di jalur hukum. Tuduhan bahwa saya terlibat kasus korupsi di Bea dan Cukai adalah masalah serius.

Seolah Budi Prasetyo bertindak sebagai penyidik, polisi, jaksa dan sekaligus hakim. Di mana opini sepihak dijadikan sebagai alat bukti di ruang publik. Tindakan arogan dan menabrak aturan.

Semua pernyataan Budi Prasetyo berbeda dengan penyidik. Tidak ada satu pun kesimpulan dari penyidik bahwa saya terlibat kasus korupsi.

Tidak ada bukti dan fakta yang dipersoalkan. Hanya ihwal hubungan pribadi yang terbuka dan tidak melanggar hukum.

Penyidik berkali-kali menegaskan bahwa pemanggilan saya hanya soal bantuan pribadi Rizal (RZ) yang kebetulan adalah pejabat publik.

Bantuan itu pun diberikan kepada teman-teman aktivis. Penyidik menyatakan tidak melanggar hukum. Tapi Budi Prasetyo seenaknya berceloteh menipu wartawan.

Tanpa merujuk pada peristiwa dan isi dokumen KPK. Hanya opini pribadi yang tidak bertangjawab. Bermental sebagai penipu ulung dengan bertopeng penegak hukum.

Di ruang penyidikan tersedia rekaman CCTV. Ada pengacara yang menjadi saksi dan mengikuti semua proses penyidikan secara utuh. Ada dokumen resmi KPK yang menjadi rujukan mutlak bagi KPK dan kesaksian saya sebagai saksi yang diperiksa.

Dewan Pengawas KPK dan Polda Metro dapat menjadikan semua itu sebagai bukti dalam menguji opini sepihak Budi Prasetyo.

Dan bila hal itu dilakukan secara adil dan transparan, maka semua menjadi terang. Menutupi fakta tersebut adalah pelanggaran serius dan berakibat fatal bagi marwah dan independsi KPK.

Penggiringan opini oleh Budi Prasetyo sangat agresif, masif dan brutal jelas adalah kejahatan. Terlebih menyatakan terjadi penyitaan barang. Padahal faktanya penyidik tidak mengeluarkan surat perintah penyitaan.

Semua barang dikembalikan atas kehendak kawan-kawan aktivis. Dokumentasi tersedia. Bahkan penyidik menyarankan proses pengembalian dilakukan tanpa perlu publikasi. Agar tidak dipolitisasi secara tidak bertanggungjawab.

Saya, penyidik dan pengacara di satu ruang yang begitu santai, berdiskusi dalam upaya memperkuat KPK dalam memerangi korupsi. Sebaliknya Budi Prasetyo tampil menggiring publik seolah saya terlibat kejahatan korupsi di Bea dan Cukai.

Kedua peristiwa yang berbeda tersebut, membuat saya harus bersikap tegas dan melawan. Memilih hak hukum di jalur polisi demi mendapatkan keadilan. Dan juga saluran Dewas KPK sebagai lembaga penjaga hak warga negara di ruang publik. (DM)