JAKARTA RAYA, Depok – Kematian seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, Duncan James Rance (48), di ruang tahanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Depok pada Selasa, 21 April 2026, memicu sorotan tajam. Insiden ini diduga kuat berkaitan dengan kelalaian dalam pengawasan petugas imigrasi.

Guru Besar Ilmu Hukum UPN Veteran Jakarta, Prof. Taufiqurrohman Syahuri, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sebagai kejadian biasa. Terlebih, korban diduga mengakhiri hidupnya sendiri saat berada dalam pengawasan negara.

“Seharusnya kasus bunuh diri tidak terjadi di dalam tahanan. Status korban sebagai tahanan imigrasi membuat tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak imigrasi,” ujar Prof. Taufiqurrohman, Jumat (24/04/2026).

Ia menilai, meskipun secara faktual korban melakukan bunuh diri, hal itu tidak serta merta menghapus potensi kelalaian petugas. Justru, kejadian tersebut menjadi indikator lemahnya sistem pengawasan di dalam ruang tahanan.

“Kasus ini harus diusut tuntas. Kematian dalam tahanan tidak bisa langsung disimpulkan sebagai bunuh diri semata tanpa menelusuri kemungkinan kelalaian pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Menurutnya, transparansi sangat penting agar publik dapat memahami penyebab mendasar dari insiden tragis tersebut, sekaligus memastikan adanya akuntabilitas dari pihak berwenang.

Diketahui, Duncan ditemukan tewas dalam kondisi gantung diri di kamar mandi ruang tahanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Depok.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa korban sebelumnya diamankan pada Senin (20/04/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah sekolah swasta di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.

“Sekitar pukul 17.00 WIB, korban dimasukkan ke ruang tahanan. Keesokan harinya, Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 15.20 WIB, petugas menyadari korban tidak berada di dalam ruangannya,” jelas Made.

Petugas kemudian melakukan pencarian hingga menemukan pintu kamar mandi dalam keadaan terkunci dari dalam. Setelah tidak ada respons, pintu didobrak dan korban ditemukan dalam posisi gantung diri.

“Korban ditemukan dengan posisi kaki ke belakang dan tubuh condong ke depan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat tiga temuan utama. Pertama, korban diketahui mengalami tekanan psikologis sejak awal penahanan. Kedua, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Ketiga, alat yang digunakan adalah kaos milik korban sendiri.

Secara medis, ditemukan bekas jeratan di leher serta reaksi biologis yang lazim terjadi pada kasus kematian akibat gantung diri.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan mendorong desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di rumah detensi imigrasi. (ema)