JAKARTA RAYA – Kasus kematian seorang warga negara asing (WNA) di ruang tahanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menuai sorotan serius. DPRD Kota Depok mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut secara transparan dan profesional.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 21 April 2026, ketika seorang WNA asal Inggris, Duncan James Rance (48), ditemukan meninggal dunia di dalam toilet ruang tahanan. Dugaan awal mengarah pada tindakan bunuh diri, namun berbagai pihak menilai kasus ini tidak bisa dilepaskan dari aspek pengawasan dan tanggung jawab petugas.
Wakil Ketua III DPRD Depok, Yuni Indriany, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa hilangnya nyawa seseorang, siapa pun itu, harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh dianggap sepele.
“Kasus kematian di lingkungan instansi negara harus menjadi perhatian serius dan diselesaikan hingga tuntas. Aparat berwenang wajib mengusut secara transparan, profesional, dan objektif untuk mengungkap fakta sebenarnya,” ujarnya, Rabu (29 April 2026).
Politisi dari PDI Perjuangan ini menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur, maka harus ada pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, meskipun kewenangan keimigrasian berada di bawah pemerintah pusat, DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan karena peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kota Depok. DPRD juga berkepentingan memastikan penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta standar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Selain itu, DPRD Depok mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan tahanan, termasuk kondisi fasilitas ruang tahanan, layanan kesehatan, serta penerapan standar operasional prosedur (SOP).
“Kami mendorong evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. Keselamatan dan hak dasar setiap orang harus dijamin,” tegas Yuni.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Polres Metro Depok menyatakan masih terus melakukan penyelidikan. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), penyidik telah memeriksa sedikitnya delapan orang petugas Imigrasi sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh pihak yang terlibat sejak proses penangkapan, pemeriksaan, penjagaan, hingga petugas yang pertama kali menemukan korban.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan penyebab pasti kematian serta menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam pengawasan tahanan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan tahanan di bawah pengawasan negara serta standar perlindungan terhadap warga negara asing yang berada dalam proses hukum di Indonesia. (ema)


Tinggalkan Balasan