Oleh: Ical Syamsudin, S.Sos (Sekjen DPN LAKRI)
Persoalan sampah di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, telah berkembang menjadi isu lingkungan, kesehatan, tata kota, ekonomi, dan kebijakan publik. Pertumbuhan penduduk, urbanisasi, pola konsumsi masyarakat, serta tingginya penggunaan produk sekali pakai menyebabkan volume sampah meningkat setiap tahun. Dalam kondisi tersebut, pengelolaan sampah tidak lagi dapat dipahami sebatas kegiatan mengumpulkan dan membuang limbah ke tempat pembuangan akhir. Pengelolaan sampah telah menjadi bagian penting dari sistem pembangunan berkelanjutan.
Negara melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Ketentuan tersebut kemudian diterjemahkan lebih teknis oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui berbagai Peraturan Gubernur, antara lain Pergub Nomor 55 Tahun 2021, Pergub Nomor 102 Tahun 2021, Pergub Nomor 77 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 108 Tahun 2019.
Regulasi tersebut menunjukkan adanya perubahan paradigma besar dalam kebijakan persampahan. Sistem lama yang berorientasi pada pola “kumpul-angkut-buang” mulai ditinggalkan dan digantikan dengan konsep pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, pengolahan mandiri, dan ekonomi sirkular.
Namun, efektivitas aturan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan serius di lapangan. Persoalan keterbatasan infrastruktur, rendahnya kesadaran masyarakat, lemahnya pengawasan, serta ketimpangan kapasitas antarwilayah menjadi hambatan utama dalam implementasi kebijakan.
Landasan Hukum Pengelolaan Sampah
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
UU ini menjadi dasar hukum nasional pengelolaan sampah di Indonesia. Undang-undang tersebut menempatkan pengelolaan sampah sebagai bagian dari pelayanan publik dan perlindungan lingkungan hidup.
Tujuan utama UU ini meliputi:
- meningkatkan kesehatan masyarakat;
- menjaga kualitas lingkungan;
- menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bernilai ekonomi.
Undang-undang ini juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Kewajiban Pemerintah Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008
2. Menjamin Terselenggaranya Pengelolaan Sampah
Pemerintah wajib memastikan seluruh proses pengelolaan sampah berjalan secara efektif, mulai dari pengurangan hingga pemrosesan akhir.
Kewajiban tersebut meliputi:
- penyusunan kebijakan;
- penyediaan layanan;
- pengawasan operasional;
- perlindungan lingkungan.
Negara tidak dapat menyerahkan persoalan sampah sepenuhnya kepada masyarakat.
Pemerintah berkewajiban hadir melalui sistem pelayanan publik yang terstruktur dan konsisten.
1. Menyediakan Sarana dan Prasarana
Pemerintah wajib menyediakan:
- TPS;
- TPST;
- TPA;
- kendaraan pengangkut;
- fasilitas daur ulang;
- teknologi pengolahan sampah.
Ketersediaan fasilitas menjadi faktor utama keberhasilan pengelolaan sampah. Tanpa infrastruktur yang memadai, kebijakan pengurangan sampah sulit diterapkan secara optimal.
2. Mengembangkan Teknologi Pengolahan
UU mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam pengelolaan sampah.
Teknologi yang mulai dikembangkan meliputi:
composting;
biodigester;
refuse derived fuel (RDF);
waste to energy;
pengolahan lindi;
sistem sanitary landfill.
Pengembangan teknologi bertujuan mengurangi ketergantungan pada metode open dumping yang menimbulkan pencemaran serius.
3. Edukasi dan Pembinaan Masyarakat
Pemerintah memiliki tanggung jawab membangun kesadaran publik melalui:
- sosialisasi;
- pendidikan lingkungan;
- kampanye pengurangan sampah;
- program bank sampah;
- pelatihan pemilahan sampah.
- Perubahan perilaku masyarakat menjadi elemen penting dalam sistem pengelolaan sampah modern.
- Kebijakan Pengelolaan Sampah DKI Jakarta
4. Pergub DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2021
Pergub ini menjadi regulasi teknis utama pengurangan dan penanganan sampah di Jakarta.
Kewajiban Pemilahan Sampah
Masyarakat diwajibkan memilah sampah menjadi:
- sampah organik;
- sampah anorganik;
- sampah B3 rumah tangga.
- Pemilahan dilakukan sejak dari sumber, baik rumah tangga maupun kawasan komersial.
Pengurangan Plastik Sekali Pakai
Pemerintah mendorong pembatasan penggunaan:
- kantong plastik;
- sedotan plastik;
- kemasan sekali pakai.
Kebijakan ini bertujuan menekan volume sampah nonorganik yang sulit terurai.
Pengolahan Sampah Organik
Sampah organik diarahkan untuk diolah melalui:
- komposting;
- budidaya maggot;
- biodigester;
- pengolahan biologis lainnya.
Langkah ini penting karena sebagian besar komposisi sampah Jakarta berasal dari limbah organik rumah tangga.
5. Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021
Pergub ini mewajibkan pengelolaan sampah mandiri di kawasan dan perusahaan.
Objek pengaturannya meliputi:
- apartemen;
- hotel;
- pusat perbelanjaan;
- restoran;
- kawasan industri;
- perkantoran;
- permukiman skala besar.
Prinsip Pengelolaan Mandiri
Pengelola kawasan wajib:
- mengurangi timbulan sampah;
- memilah sampah;
- mengolah sampah sebelum dibuang ke TPA.
- Kebijakan ini mempertegas bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya berada pada pemerintah daerah.
6. Pergub DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020
Pergub ini mengembangkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat di tingkat RW.
Program yang didorong meliputi:
- bank sampah;
- komposting;
- pengelolaan sampah rumah tangga;
- kader lingkungan.
- Pendekatan berbasis komunitas dianggap lebih efektif dalam membangun partisipasi warga.
7. Pergub DKI Jakarta Nomor 108 Tahun 2019
Pergub ini memuat kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah.
Fokus utamanya:
- pengurangan volume sampah;
- peningkatan daur ulang;
- pengembangan teknologi modern;
- pengurangan ketergantungan terhadap TPST Bantargebang.
Permasalahan Implementasi di Lapangan
Meskipun regulasi telah cukup lengkap, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi berbagai kendala.
8. Rendahnya Kesadaran Masyarakat
- Masih banyak warga yang:
- tidak memilah sampah;
- membuang sampah sembarangan;
- membakar sampah secara terbuka.
Kondisi ini menunjukkan bahwa edukasi belum berjalan optimal.
9. Keterbatasan Infrastruktur
Beberapa wilayah masih kekurangan:
- TPS layak;
- fasilitas pengolahan;
- armada pengangkut;
- fasilitas daur ulang.
Akibatnya, sistem pengelolaan sampah tidak berjalan merata.
10. Ketergantungan pada TPA
Jakarta masih sangat bergantung pada TPST Bantargebang. Kondisi tersebut menimbulkan risiko:
- kelebihan kapasitas;
- pencemaran lingkungan;
- konflik sosial;
- peningkatan biaya operasional.
11. Lemahnya Pengawasan
Penegakan aturan sering kali belum konsisten.
Masih ditemukan:
- pelanggaran pemilahan sampah;
- pembuangan liar;
- pengelolaan tidak sesuai standar;
- minimnya sanksi tegas.
Pentingnya Perubahan Paradigma
Persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperluas TPA atau menambah armada pengangkut.
Diperlukan perubahan paradigma dari: “sampah sebagai limbah” menjadi: “sampah sebagai sumber daya”.
Pendekatan ekonomi sirkular harus diperkuat melalui:
- pengurangan konsumsi berlebihan;
- penggunaan ulang;
- daur ulang;
- pemanfaatan energi;
- industri ramah lingkungan.
Pengelolaan sampah modern menuntut kolaborasi antara:
- pemerintah;
- masyarakat;
- dunia usaha;
- akademisi;
- komunitas lingkungan.
Penutup
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 beserta berbagai Peraturan Gubernur DKI Jakarta menunjukkan bahwa negara telah memiliki kerangka hukum yang cukup kuat dalam pengelolaan sampah. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga membangun sistem tanggung jawab kolektif antara pemerintah, masyarakat, dan sektor usaha.
Namun, keberhasilan pengelolaan sampah tidak ditentukan oleh banyaknya aturan semata. Faktor utama terletak pada konsistensi pelaksanaan, pengawasan yang tegas, pembangunan infrastruktur, serta perubahan perilaku masyarakat.
Jakarta membutuhkan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, modern, dan berkelanjutan. Tanpa perubahan nyata dalam pola produksi dan konsumsi masyarakat, persoalan sampah akan terus berkembang menjadi ancaman lingkungan dan kesehatan publik yang semakin serius.
Sampah bukan sekadar urusan kebersihan kota. Sampah adalah cerminan kualitas tata kelola pemerintahan, kedisiplinan masyarakat, dan arah pembangunan lingkungan hidup Indonesia di masa depan. (***)


Tinggalkan Balasan