JAKARTA RAYA — Kasus dugaan penculikan anak kandung yang menjerat JE memasuki babak baru. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut JE dengan hukuman lima bulan penjara atas laporan mantan istrinya berinisial DP.
Meski dituntut pidana, pihak kuasa hukum menilai perkara tersebut sarat kejanggalan karena menyangkut seorang ayah kandung yang ingin bertemu anaknya sendiri. Tim kuasa hukum bahkan membuka peluang melaporkan penyidik Polsek Kelapa Gading terkait proses penanganan perkara.
Kuasa hukum JE, Alfin Rafael SH, mengatakan fakta-fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya unsur pidana penculikan sebagaimana didakwakan dalam Pasal 450, 452, dan 453 KUHP.
“Ini sebenarnya persoalan keluarga, bukan tindak pidana penculikan. Dari awal kami melihat penerapan pasalnya kurang tepat,” ujar Alfin usai persidangan.
Menurutnya, ahli yang dihadirkan di persidangan juga menyatakan bahwa seorang ayah kandung tetap memiliki hak untuk bertemu anaknya.
“Tidak ada satu pun putusan yang melarang bapak kandung bertemu anaknya sendiri. Itu yang kami tegaskan sejak awal,” katanya.
Meski demikian, Alfin tetap mengapresiasi tuntutan lima bulan penjara yang diajukan JPU karena dinilai mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
“Kami menghormati tugas jaksa sebagai penuntut umum. Tapi kami juga melihat ada pertimbangan rasa kemanusiaan dalam tuntutan ini,” ucapnya.
Alfin menegaskan pihaknya kini tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyidik Polsek Kelapa Gading. Ia menilai ada sejumlah prosedur yang patut dipertanyakan selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami membuka kemungkinan melaporkan penyidik ke Propam dan mengambil langkah hukum lanjutan terkait proses penyidikan perkara ini,” tegas Alfin.
Ia menyebut perkara tersebut seharusnya dapat ditangani lebih bijak tanpa perlu berujung pada penahanan JE selama berbulan-bulan.
“Kalau sejak awal dianalisa secara objektif, perkara seperti ini tidak perlu sampai sejauh ini,” lanjutnya.
Sementara itu, kakak JE, Carolina, mengaku keluarganya sangat terpukul melihat JE harus menjalani proses hukum hingga ditahan sejak Januari 2026.
Menurut Carolina, tindakan adiknya murni dilatarbelakangi rasa rindu kepada sang anak.
“Yang jadi dorongan utama adik saya hanya ingin bertemu anaknya. Tidak ada niat jahat sama sekali,” kata Carolina.
Ia mengungkapkan JE beberapa kali menangis ketika membicarakan anaknya selama berada dalam tahanan.
“Setiap kali kami bertemu, yang selalu ditanyakan adalah kondisi anaknya. Dia sangat sedih karena merasa akses untuk bertemu anak benar-benar ditutup,” ujarnya.
Carolina juga menyoroti penanganan perkara di tingkat kepolisian yang menurutnya tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarganya.
“Kami merasa lebih mendapatkan keadilan saat perkara ini masuk pengadilan dibanding ketika masih ditangani di Polsek Kelapa Gading,” tuturnya.
Meski kecewa terhadap proses hukum yang dijalani JE, pihak keluarga menyatakan tetap menghormati jalannya persidangan dan berharap majelis hakim memberikan putusan yang objektif dan adil.
Sidang perkara JE selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan atau pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (hab)


Tinggalkan Balasan