JAKARTA RAYA, Bekasi – Direktur Pusat Kajian Strategic Daksinapati Universitas Indonesia (PKSD UI), Agus Wahid, menyoroti polemik pengelolaan anggaran belanja publikasi media di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) serta Bagian Kehumasan DPRD Kota Bekasi. Ia mengingatkan Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) agar mengelola anggaran kehumasan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Menurut Agus, pengelolaan belanja media harus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik agar tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia pun meminta Pemkot Bekasi menjadikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan dan belanja media di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023 sebagai pembelajaran.
“Pengelolaan anggaran humas seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan perencanaan berbasis kinerja serta kepatuhan terhadap standar audit. Langkah ini penting agar setiap dana publik digunakan secara efektif dan terhindar dari penyimpangan, sehingga kasus hukum yang pernah terjadi di BJB tidak terulang di Pemkot Bekasi,” ujar Agus kepada Mediakarya, Jumat (3/7/2026).
Agus menilai distribusi anggaran belanja publikasi yang tidak merata berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi media lokal. Menurutnya, alokasi anggaran yang hanya terkonsentrasi pada media tertentu atau kelompok tertentu dapat melemahkan ekosistem pers daerah, mengganggu iklim persaingan yang sehat, serta memunculkan kecemburuan di kalangan perusahaan media.
“Pendistribusian anggaran iklan maupun belanja publikasi oleh Pemkot dan DPRD Kota Bekasi harus dilakukan secara adil, proporsional, dan terbuka. Praktik yang bersifat diskriminatif atau memonopoli anggaran kepada kelompok media tertentu bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta asas keadilan dalam pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.
Ia juga mendorong Inspektorat Kota Bekasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran kehumasan, termasuk memverifikasi dokumen keuangan serta menelusuri aliran pembayaran kepada perusahaan media maupun agensi periklanan.
“Terkait anggaran kehumasan Kota Bekasi, Inspektorat perlu memanggil pihak agensi maupun pengelola media untuk mengonfirmasi aliran pembayaran. Perlu dipastikan apakah pembayaran tersebut sesuai dengan invoice atau terdapat praktik ‘titip harga’. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, Agus mendukung langkah masyarakat maupun aktivis antikorupsi untuk melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum sehingga memberikan kepastian dan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Belajar dari Kasus Bank BJB
Agus menilai kasus dugaan korupsi pengadaan iklan dan belanja media di Bank BJB menjadi contoh penting mengenai pentingnya pengawasan terhadap anggaran publikasi.
Kasus tersebut mencuat setelah ditemukan dugaan selisih antara total anggaran promosi dengan realisasi belanja iklan. Selisih anggaran itu diduga menjadi dana nonbujeter yang mengalir melalui sejumlah perusahaan agensi kepada berbagai pihak.
Dalam proses penyidikannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa berbagai saksi, mulai dari pihak media, perusahaan agensi periklanan, hingga pejabat internal Bank BJB untuk menelusuri dugaan aliran dana serta pembentukan dana nonbujeter yang nilainya mencapai Rp222 miliar.
Perkara yang diduga terjadi pada periode 2021–2023 tersebut berawal dari dugaan praktik markup biaya pengadaan iklan serta penunjukan perusahaan agensi yang tidak sesuai prosedur. Dari total anggaran yang dikelola enam perusahaan agensi, penyidik menduga terdapat selisih signifikan antara dana yang dicairkan Bank BJB dengan dana yang benar-benar diterima oleh perusahaan media. (Hab)


Tinggalkan Balasan