JAKARTA RAYA – Sidang perkara dugaan penculikan anak kandung dengan terdakwa ayah kandung berinisial JE kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam agenda pembelaan atau pledoi bersama pada perkara Nomor 228 dan 229/Pid.B/2026/PN.Jkt.Utr, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa karena menilai unsur pidana tidak terbukti di persidangan.

Kuasa hukum JE dari RAFAEL & PARTNERS LAW FIRM, Emilio Fransantoso, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara tersebut sejatinya merupakan konflik keluarga, bukan tindak pidana penculikan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun fakta-fakta persidangan menunjukkan perkara ini lebih tepat dipandang sebagai persoalan keluarga, bukan penculikan,” ujar Emilio, Selasa (20/5/2026).

Dalam pledoi di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum memaparkan sejumlah poin yang dinilai menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan maupun persidangan.

Menurut Emilio, saksi pelapor berinisial DP disebut memberikan keterangan yang dinilai tidak konsisten dengan fakta persidangan.

Pihaknya juga menegaskan JE tidak memiliki niat untuk menguasai anaknya berinisial J, melainkan hanya ingin bertemu dan menghabiskan waktu bersama sebagai ayah kandung.

“Klien kami hanya ingin temu kangen dan bermain bersama anak kandungnya sendiri pada hari itu saja. Tidak ada niat jahat ataupun unsur penculikan,” jelasnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti proses laporan polisi yang dinilai tidak berjalan sesuai prosedur, termasuk dugaan ketidaksesuaian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi maupun ahli pidana.

“Kami melihat ada banyak persoalan di tingkat penyidikan, termasuk dugaan BAP yang tidak sesuai fakta sebenarnya,” ungkap Emilio.

Selain itu, pihak kuasa hukum menyebut bahwa setelah JE menjemput anaknya di KB Penabur 1 Sawah Besar pada 30 Oktober 2025, pelapor diduga tidak memberikan akses komunikasi antara ayah dan anak.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 12 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut JE dengan hukuman lima bulan penjara atas laporan mantan istrinya berinisial DP.

Namun, kuasa hukum menilai pasal yang dikenakan yakni Pasal 450, 452, dan 453 KUHP tidak terbukti secara substansial dalam persidangan.

“Tentu jaksa melihat fakta persidangan. Ahli juga sudah menjelaskan bahwa ini bukan tindak pidana penculikan. Tidak ada putusan yang melarang seorang ayah kandung bertemu anaknya sendiri,” katanya.

Ia juga menyampaikan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap penyidik Polsek Kelapa Gading yang menangani perkara tersebut, termasuk kemungkinan pengaduan ke Propam.

Menurutnya, akar persoalan justru terjadi sejak tahap penyidikan sehingga perkara keluarga tersebut berkembang menjadi proses pidana.

Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum pada 21 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (hab)