JAKARTA RAYA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada JE dalam perkara dugaan penculikan anak kandung. Putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut JE dengan hukuman lima bulan penjara.

Dengan putusan tersebut, JE diperkirakan segera menghirup udara bebas karena masa hukumannya hampir seluruhnya telah dijalani selama proses penahanan. Diketahui, JE telah ditahan di Polsek Kelapa Gading sejak 3 Januari 2026. Setelah masa tahanan dikurangkan dari vonis, JE diperkirakan bebas pada 3 Juni 2026 mendatang.

Kuasa hukum JE dari RAFAEL & PARTNERS LAW FIRM, Emilio Fransantoso, S.H., M.H., menilai putusan tersebut cukup adil dan mencerminkan pertimbangan yang objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Saya rasa putusan ini sudah cukup adil dan fair. Awalnya klien kami didakwa dengan Pasal 450, 452, dan 453 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 11 hingga 14 tahun penjara. Namun tuduhan tersebut tidak terbukti secara substansial selama persidangan berlangsung,” ujar Emilio usai sidang putusan.

Menurut Emilio, berbagai fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana penculikan sebagaimana yang didakwakan. Bahkan, ahli yang dihadirkan dalam persidangan disebut menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana penculikan.

“Jaksa tentu melihat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ahli juga telah menjelaskan bahwa ini bukan tindak pidana penculikan. Tidak ada putusan yang melarang seorang ayah kandung untuk bertemu dengan anaknya sendiri,” katanya.

Emilio mengapresiasi majelis hakim dan jaksa yang dinilai mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam memutus perkara tersebut. Menurutnya, hakim melihat posisi JE sebagai seorang ayah yang berupaya mempertahankan hubungan dengan anak kandungnya.

“Kami berterima kasih kepada jaksa dan hakim yang telah mengedepankan sisi humanis. Mereka melihat bahwa ini adalah seorang ayah yang ingin bertemu dan berjumpa dengan anaknya sendiri, namun justru dikenakan pasal penculikan,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum memastikan JE dan keluarganya menerima putusan tersebut. Selain itu, pihak kejaksaan juga tidak mengajukan upaya banding sehingga perkara tersebut berpotensi segera berkekuatan hukum tetap.

“JE menerima putusan ini setelah berdiskusi bersama keluarga dan tim kuasa hukum. Keluarga juga menerima. Dari pihak kejaksaan pun tidak mengajukan banding,” kata Emilio.

Dalam persidangan, lanjut Emilio, JE beberapa kali menunjukkan emosinya ketika membahas hubungan dengan anaknya yang masih berusia tiga tahun. Bahkan, JE disebut menangis karena tidak dapat bertemu dengan sang anak selama proses hukum berjalan.

“JE rela duduk di kursi pesakitan karena kerinduannya kepada anak. Namun selama proses persidangan berlangsung, dia tetap tidak dapat bertemu. Kami juga menyayangkan karena anak tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,” ungkapnya.

Meski perkara pidana tersebut telah memasuki tahap akhir, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan hak JE bertemu dengan anaknya. Langkah tersebut akan dilakukan melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku.

“Kami akan mengikuti prosedur hukum secara formal untuk mencari jalan terbaik agar JE dapat kembali bertemu dengan anaknya. Anak yang masih berusia tiga tahun tentu membutuhkan kasih sayang serta bimbingan dari kedua orang tuanya,” tutur Emilio.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pihak kuasa hukum berencana menindaklanjuti laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak. Mereka berharap kedua lembaga tersebut dapat memfasilitasi mediasi antara JE dan mantan istrinya.

“Kami berharap KPAI maupun Komnas Anak dapat membantu memediasi pertemuan antara JE dan anaknya. Yang diperjuangkan bukan hanya hak orang tua, tetapi juga kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.

Emilio menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keinginan untuk menang sendiri dalam persoalan tersebut. Menurutnya, JE memahami pentingnya kehadiran figur ayah dan ibu dalam proses tumbuh kembang anak.

“JE bukan orang yang egois. Dia menyadari bahwa anak membutuhkan kedua orang tuanya. Karena itu kami berharap semua pihak dapat menemukan solusi terbaik demi masa depan dan tumbuh kembang anak,” pungkasnya. (hab)