KPAI Akui Kasus Perundungan Anak Terus Meningkat, Mengganggu Fisik dan Mental Anak

Minggu, 1 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stop perundungan

Stop perundungan

JAKARTA RAYA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengakui angka kasus perundungan pada anak-anak akhir ini terus meningkat. Perundungan tidak hanya terjadi di dunia nyata namun juga terjadi di dunia madia sosial yang dapat menggangu fisik maupun psikologi korban yang menjadi masa depan bangsa.

Komisioner KPAI Kawiyan mengatakan perundungan yang terjadi sangat beragam, mulai sekadar meledek mengirim pesan melalui alat komunikasi handphon hingga aksi kekerasan seperti menampar atau menendang.

“Perundungan sangat berdampak negative pada anak yang menjadi korban, baik secara psikilogis maupun secara fisik,” kata Kawiyan saat dikonfirmasi, Minggu (1/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data yang dimiliki KPAI, kasus perundungan terhadap anak masih sangat tinggi. Meski tidak dijelaskan detail angkanya, Kawiyan mengatakan anak korban cyberbullying dan pornografi masih 3 besar.

Baca Juga :  Tekan Angka Perundungan di Sekolah, Kemendikbudristek Siapkan Aturan ini

“Jumlah kasus cyberbullying terus meningkat seiring dengan banyaknya anak-anak yang tersambung dengan internet dan menggunakan alat komuniasi,” tambahnya.

Faktor-faktor penyebab perundungan seperti lingkungan rumah, teman bermain, lingkungan sekolah dan media sosial yang merupakan sumber informasi anak-anak.

Masalah perundungan diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidan 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000 dan Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, penyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” jelasnya.

Jika pelaku perundungan dilakukan oleh anak di bawah 14 tahun, maka diberlakukan sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak berusia 14 tahun melakukan tindak pidana, maka anak tersebut disebut dengan ABH yaitu Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

Baca Juga :  Demo Day Wira-Cipta UI 2023, Hadirkan Ide Bisnis Cemerlang untuk Para Mahasiswa

“ABH, sesuai dengan pasal 59 UU Perlindungan Anak, harus mendapatkan perlindungan khusus. Misalnya penanganan kasusnya cepat, mendapatkan rehabilitasi psikis, fisik dan sosial, pendampingan psikosisoal sampai pemulihan, pemberian pendampingan pada setiap proses peradilan,” jelasnya.

Selain itu, sesuai pasal 64, ABH harus diperlakukan secara manusiawi, dipisahkan dari pelaku orang dewasa, pemberian bantuan hukum, tidak dipublikasikan identitasnya, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Gelar Sertijab Kepengurusan Komite 2024-2027, Ini Prestasi yang Dicapai SMAN 86
Peringati HUT RI, Autodesk ASEAN Bersama Cahayatama Indonesia dan Kementerian ATR/BPN Salurkan CSR ke Daerah 3T
Anugerah Humas Indonesia 2024, Membangun Humas Profesional, Bukan Sekadar ‘Pemadam Kebakaran’
Kepala Sekolah SMKN 12 Kabupaten Tangerang Dituding Korbankan Siswa, PGRI dan Dewan Pendidikan Angkat Bicara!
Skandal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN 12 Kabupaten Tangerang Mencuat ke Publik
Komitmen Mencerdaskan Anak Sejak Usia Dini, Smartkidz Buka Cabang di Sukmajaya Depok
Eks Kandidat Ada yang Ditangkap, Panitia Seleksi Dirjen Vokasi Nyaris Kecolongan
PPDB Dianggap Gagal, Begini Kata Wakil Ketua Komisi X dan Pengamat
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:18 WIB

Gelar Sertijab Kepengurusan Komite 2024-2027, Ini Prestasi yang Dicapai SMAN 86

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:24 WIB

Peringati HUT RI, Autodesk ASEAN Bersama Cahayatama Indonesia dan Kementerian ATR/BPN Salurkan CSR ke Daerah 3T

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 09:11 WIB

Anugerah Humas Indonesia 2024, Membangun Humas Profesional, Bukan Sekadar ‘Pemadam Kebakaran’

Selasa, 6 Agustus 2024 - 01:53 WIB

Kepala Sekolah SMKN 12 Kabupaten Tangerang Dituding Korbankan Siswa, PGRI dan Dewan Pendidikan Angkat Bicara!

Selasa, 30 Juli 2024 - 08:40 WIB

Skandal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN 12 Kabupaten Tangerang Mencuat ke Publik

Berita Terbaru

Jakarta

Tuntaskan Komposisi AKD, DPRD DKI Gelar Paripurna

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:13 WIB