JAKARTA RAYA – Provinsi DKI Jakarta resmi ditetapkan sebagai wilayah program percontohan nasional (pilot project) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak. Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tujuh kementerian dan lembaga negara di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6).
Tujuh instansi yang terlibat dalam SKB tersebut meliputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Sosial, Kementerian Hukum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Gubernur Pramono menegaskan bahwa penunjukan Jakarta sebagai percontohan nasional merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar yang harus dijalankan secara serius dan kolaboratif.
“Apresiasi saya sampaikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak beserta seluruh kementerian dan lembaga terkait atas kepercayaan yang diberikan kepada Jakarta. Kepercayaan ini merupakan kehormatan sekaligus amanah yang akan kami jalankan secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan terkait. Demi memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak yang semakin terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Pramono.
Ia menambahkan bahwa program ini sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota global yang inklusif, berdaya saing, dan berkeadilan. Perlindungan terhadap perempuan dan anak, menurutnya, menjadi fondasi utama dalam pembangunan kota.
“Bagi kami, kota global bukan hanya sekadar kemajuan ekonomi, melainkan juga tentang kemampuan menghadirkan rasa aman, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai fondasi pembangunan,” tuturnya.
Pramono juga memastikan kesiapan anggaran untuk mendukung implementasi program tersebut. “Saya sudah meminta kepada Dinas PPAPP untuk memastikan adanya dana. Jadi, yang paling penting anggarannya telah disiapkan oleh DKI Jakarta,” ujarnya.
Melalui SKB ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas sektor, integrasi layanan dan data, serta pemanfaatan teknologi digital agar layanan perlindungan dapat berjalan lebih cepat, mudah diakses, dan berorientasi pada korban.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyebut SKB ini sebagai momentum penting dalam membangun sistem pelayanan yang cepat dan berkelanjutan bagi korban kekerasan. Jakarta akan menjadi laboratorium kebijakan dan praktik baik yang nantinya menjadi rujukan nasional.
Menurutnya, pemilihan Jakarta didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis, termasuk status sebagai ibu kota negara, kompleksitas permasalahan yang tinggi, jumlah kasus yang signifikan, serta kesiapan infrastruktur dan kelembagaan layanan.
“DKI Jakarta juga memiliki potensi besar untuk menjadi contoh bagaimana kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, fasilitas layanan kesehatan, lembaga perlindungan korban, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dapat diwujudkan dalam satu sistem pelayanan yang terintegrasi dan berorientasi pada kebutuhan korban,” ujar Arifah.
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menekankan pentingnya sistem layanan yang benar-benar berpihak kepada korban, dengan meminimalkan beban psikologis akibat proses birokrasi.
“Kita ingin cukup sekali saja korban bercerita, dan setelah itu negaralah yang bergerak untuk korban. Bukan korban yang mengejar layanan, melainkan layanan yang aktif datang kepada korban,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap laporan harus direspons maksimal dalam waktu 1×24 jam, dan kasus darurat harus ditangani segera tanpa hambatan administrasi.
“Ukuran keberhasilan program ini bukan pada laporan, tetapi pada apakah korban benar-benar merasakan kehadiran negara yang cepat dan berpihak,” pungkas Veronica.
Dengan penetapan Jakarta sebagai pilot project nasional, pemerintah berharap model layanan terpadu ini dapat disempurnakan sebelum diterapkan secara lebih luas di seluruh Indonesia, sehingga perlindungan perempuan dan anak dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan terintegrasi di masa mendatang. (hab)


Tinggalkan Balasan