JAKARTA RAYA – Polres Metro Jakarta Selatan mengundang pihak Tempo untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi dalam proyek publikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2023.

Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan klarifikasi dan mempelajari sejumlah dokumen dari pihak Kementerian Pertanian sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengatakan undangan klarifikasi telah dilayangkan kepada pihak Tempo dan dijadwalkan pada Jumat (19/6/2026). Namun, pihak yang diundang belum dapat memenuhi panggilan tersebut.

“Undangan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi dan melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan di Polres Jakarta Selatan,” kata Joko Adi.

Ia menjelaskan, pihak yang diundang menyampaikan belum dapat hadir sesuai jadwal dan berencana mengatur ulang waktu pemenuhan undangan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan berkaitan dengan kerja sama publikasi antara Kementerian Pertanian dan Tempo selama kurun waktu 2019 hingga 2023.

Kerja sama tersebut mencakup berbagai kegiatan publikasi, termasuk pemasangan iklan dan bentuk layanan publikasi lainnya yang dilakukan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak serta melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kerja sama tersebut guna memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai dugaan penyimpangan yang sedang ditelusuri.

Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan bahwa permintaan klarifikasi terhadap sejumlah pihak merupakan bagian dari prosedur penyelidikan untuk mengumpulkan fakta dan informasi yang diperlukan. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum terkait dugaan penyimpangan dalam proyek publikasi tersebut.

Penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi dan dokumen yang diperoleh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.(hab)