Oleh: Andi Muhammad Jufri

JAKARTA RAYA – Di tengah pesatnya pembangunan Jakarta, ada sekelompok perempuan di pesisir utara kota yang selama bertahun-tahun melakukan kerja-kerja sunyi menjaga lingkungan.

Mereka bukan pejabat, bukan pengusaha besar, dan bukan pengambil keputusan. Namun dari tangan-tangan mereka tumbuh sesuatu yang sangat berharga bagi masa depan Jakarta: ketahanan ekologis.

Mereka adalah perempuan-perempuan Marunda.

Melalui pengelolaan sampah, pembuatan eco enzyme, pengembangan kebun pangan komunitas, bank sampah, daur ulang limbah, hingga konservasi mangrove, mereka membuktikan bahwa masyarakat pesisir bukan sekadar objek pembangunan, melainkan pelaku utama pembangunan berkelanjutan.

Pusat dari gerakan itu adalah Rumah Mangrove Marunda.

Rumah Mangrove bukan sekadar bangunan sederhana di tepi pantai. Ia adalah ruang belajar, ruang pemberdayaan, ruang kolaborasi, dan ruang harapan. Di tempat ini, perempuan-perempuan pesisir mengajarkan bahwa menjaga lingkungan bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan untuk mempertahankan kehidupan.

Bersama berbagai mitra, Kelompok Tanam dan Pelestarian Mangrove (Ketapang) telah menanam lebih dari 4.000 pohon mangrove. Mereka merawatnya dengan kesabaran yang mungkin tidak terlihat oleh banyak orang. Namun dari akar-akar mangrove itulah tersimpan perlindungan bagi pesisir Jakarta.

Perlindungan tersebut semakin penting karena pesisir utara Jakarta sedang menghadapi ancaman serius. Abrasi terus menggerus garis pantai. Penurunan muka tanah di sejumlah wilayah Jakarta Utara mencapai sekitar 5–20 sentimeter per tahun.

Pada saat yang sama, kenaikan muka air laut akibat perubahan iklim meningkatkan risiko banjir rob yang semakin sering mengganggu kehidupan masyarakat.

Dalam situasi seperti ini, mangrove bukan sekadar vegetasi pesisir. Mangrove adalah benteng kehidupan.

Akar-akar mangrove mampu meredam gelombang laut, mengurangi abrasi, menahan sedimen, menjaga stabilitas garis pantai, serta mengurangi intrusi air laut ke daratan.

Mangrove juga berfungsi sebagai penyaring alami berbagai polutan yang mengalir menuju Teluk Jakarta.

Lebih dari itu, mangrove merupakan salah satu ekosistem penyimpan karbon paling efektif di dunia. Dalam konteks perubahan iklim, setiap pohon mangrove yang tumbuh di Marunda bukan hanya melindungi pesisir Jakarta, tetapi juga berkontribusi pada upaya global mengurangi pemanasan bumi.

Mangrove juga merupakan rumah bagi kehidupan laut. Ikan, udang, kepiting, burung, dan berbagai biota lainnya bergantung pada keberadaan ekosistem ini. Ketika mangrove hilang, yang hilang bukan hanya pohon. Yang hilang adalah habitat, sumber penghidupan masyarakat pesisir, benteng ekologis, dan masa depan lingkungan Jakarta.

Karena itu, perjuangan perempuan-perempuan Marunda sesungguhnya adalah perjuangan menjaga sistem kehidupan yang menghubungkan manusia, laut, tanah, udara, dan generasi masa depan.

Dari Gerakan Warga Menjadi Agenda Strategis Jakarta

Apa yang dilakukan perempuan-perempuan Marunda sesungguhnya sejalan dengan arah kebijakan nasional dan daerah.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang menegaskan pentingnya perlindungan mangrove baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.

Pemerintah juga mendorong penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) sebagai instrumen utama pengelolaan mangrove berbasis kolaborasi.

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sedang memperkuat kebijakan perlindungan mangrove sebagai benteng ekologis pesisir.

Pada peringatan Hari Mangrove Sedunia 2026, Pemprov DKI Jakarta bahkan melakukan penanaman puluhan ribu bibit mangrove di kawasan pesisir Jakarta. Langkah tersebut patut diapresiasi.

Namun tantangan terbesar bukan hanya menanam mangrove, melainkan memastikan ruang-ruang konservasi yang telah tumbuh dan dirawat masyarakat dapat terus hidup, berkembang, dan terlindungi.

Dalam konteks inilah keberadaan Rumah Mangrove Marunda menjadi sangat penting. Rumah Mangrove merupakan contoh nyata bagaimana perempuan, warga rusun, anak-anak, sekolah, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, dan pemerintah dapat bekerja bersama menjaga lingkungan.

Rumah Mangrove Membutuhkan Kepastian Hukum

Ironisnya, ketika manfaat Rumah Mangrove semakin dirasakan, keberadaannya justru menghadapi ketidakpastian akibat tekanan pembangunan kawasan.

Pembangunan tower baru Rusun Marunda tentu merupakan kebutuhan yang harus didukung sebagai upaya menyediakan hunian layak bagi masyarakat. Namun pembangunan yang baik seharusnya tidak mengorbankan ruang ekologis yang telah dibangun masyarakat selama bertahun-tahun.

Rumah Mangrove bukan sekadar lahan kosong. Di dalamnya tersimpan pengetahuan lokal, pendidikan lingkungan, kepemimpinan perempuan, semangat gotong royong, jaringan kemitraan, dan pengalaman panjang konservasi berbasis masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mengambil langkah nyata untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan Rumah Mangrove Marunda.

Langkah paling mendesak adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Rumah Mangrove Marunda oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Marunda.

SK tersebut bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah fondasi hukum yang akan menjamin keberlanjutan gerakan konservasi yang selama ini dijalankan warga.

Melalui SK tersebut, status penggunaan lahan akan memiliki kepastian hukum, dukungan anggaran menjadi lebih terbuka, kolaborasi dengan berbagai pihak semakin kuat, dan pengembangan ekonomi berbasis mangrove dapat dilakukan secara lebih terstruktur.

Produk-produk olahan mangrove seperti sirup pidada, kopi pidada, makanan olahan, hingga berbagai aktivitas wisata edukasi lingkungan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir sekaligus memperkuat konservasi.

Saatnya Pemerintah Bertindak

Karena itu, sudah saatnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah nyata dan terukur untuk menjaga asa perempuan-perempuan Marunda.

Gubernur DKI Jakarta perlu menginstruksikan DPRKP DKI Jakarta dan UPRS Marunda untuk menerbitkan SK Rumah Mangrove Marunda paling lambat tahun 2026 sebagai bentuk perlindungan resmi terhadap pusat konservasi mangrove berbasis masyarakat di Rusun Marunda.

SK tersebut setidaknya harus memuat lima hal penting:

Pertama, penetapan Rumah Mangrove sebagai kawasan edukasi dan konservasi berbasis masyarakat di Rusun Marunda.

Kedua, pengakuan resmi terhadap Kelompok Tanam dan Pelestarian Mangrove (Ketapang) sebagai mitra pengelolaan lingkungan pesisir.

Ketiga, dukungan pembiayaan, penguatan kelembagaan, dan pengembangan program melalui APBD maupun skema kolaborasi multipihak.

Keempat, pengembangan Rumah Mangrove sebagai pusat pendidikan lingkungan, wisata edukasi, pembibitan mangrove, dan pemberdayaan ekonomi hijau masyarakat pesisir.

Kelima, perlindungan terhadap fasilitas pembibitan, area konservasi, dan aset lingkungan dari ancaman alih fungsi lahan yang dapat menghilangkan manfaat ekologis yang telah dibangun masyarakat.

Lebih jauh lagi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menerbitkan Keputusan Gubernur atau Keputusan Kepala DPRKP tentang Penetapan Rumah Mangrove Marunda sebagai Kawasan Edukasi, Konservasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir.

Dengan demikian, status Rumah Mangrove tidak hanya bersifat administratif di tingkat UPRS, tetapi memperoleh legitimasi yang lebih kuat dalam kebijakan pembangunan Jakarta.

Selain itu, Marunda layak ditetapkan sebagai Pilot Project Pesisir Tangguh Berbasis Perempuan yang mengintegrasikan konservasi mangrove, kebun pangan perempuan, pengelolaan sampah, ekonomi sirkular, adaptasi perubahan iklim, pendidikan lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi keluarga dalam satu model pembangunan pesisir yang terpadu.

Menjaga Harapan yang Sudah Tumbuh

Apa yang sedang diperjuangkan perempuan-perempuan Marunda sesungguhnya adalah harapan.

Harapan bahwa pembangunan dapat berjalan berdampingan dengan alam.

Harapan bahwa perempuan memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

Harapan bahwa pesisir Jakarta masih memiliki benteng alami untuk menghadapi ancaman perubahan iklim.

Karena itu, yang perlu diselamatkan bukan hanya pohon-pohon mangrove atau sebidang lahan di Rusun Marunda.

Yang perlu dijaga adalah gerakan sosial yang telah tumbuh selama bertahun-tahun.

Yang perlu dipertahankan adalah ruang belajar bagi generasi muda.

Yang perlu dilindungi adalah kepemimpinan perempuan pesisir yang telah membuktikan bahwa perubahan besar dapat dimulai dari komunitas kecil.

Penerbitan SK Rumah Mangrove mungkin terlihat sebagai langkah administratif yang sederhana. Namun bagi perempuan-perempuan Marunda, kebijakan itu adalah bentuk pengakuan negara terhadap kerja-kerja konservasi yang mereka lakukan dengan penuh cinta dan ketulusan.

Jika Jakarta ingin menjadi kota yang tangguh menghadapi perubahan iklim, maka menjaga Rumah Mangrove Marunda adalah salah satu keputusan paling bijaksana yang dapat diambil hari ini.

Sebab kota yang kuat bukanlah kota yang hanya dipenuhi beton dan bangunan tinggi. Kota yang kuat adalah kota yang mampu menjaga akar-akar kehidupannya.

Dan di Marunda, akar-akar kehidupan itu tumbuh dari mangrove yang dirawat oleh perempuan-perempuan pesisir yang tak pernah lelah menjaga bumi. (*)

*Penulis adalah Pemerhati Sosial dan Lingkungan Hidup.