JAKARTA RAYA-Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membangun fasilitas pengelolaan sampah di Kepulauan Seribu sebagai solusi jangka panjang menyusul rencana pembatasan pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Perempuan yang akrab disapa Bunda Neneng itu menilai sampah yang dihasilkan di Kepulauan Seribu seharusnya dapat dikelola di wilayah tersebut tanpa harus seluruhnya diangkut ke daratan.

“Harapan saya, sampah di Kepulauan Seribu dikelola secara maksimal di wilayahnya sendiri. TPS-3R yang sudah ada perlu dimaksimalkan, sementara di lokasi yang belum memiliki fasilitas pengelolaan sampah harus segera dibangun,” kata Neneng, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, Pemprov DKI tidak harus membangun fasilitas berskala besar seperti Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan. Pembangunan cukup dengan fasilitas berkapasitas lebih kecil yang disesuaikan dengan kebutuhan di Kepulauan Seribu.

“Minimal satu fasilitas pengelolaan sampah di setiap kecamatan. Kepulauan Seribu hanya memiliki dua kecamatan, yakni Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan Seribu Selatan. Dengan begitu, sampah tidak perlu lagi dibawa ke daratan, tetapi bisa dikelola langsung di pulau,” bebernya.

Neneng menyebut, saat ini volume sampah di Kepulauan Seribu berkisar 50 hingga 60 ton per hari yang berasal dari permukiman, aktivitas usaha, serta sampah kiriman dari laut.

ADengan jumlah tersebut, ia meyakini fasilitas pengolahan berkapasitas kecil sudah cukup untuk mengatasi persoalan sampah di wilayah kepulauan.

Ia juga mengusulkan agar masyarakat dilibatkan dalam proses pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan sampah organik, nonorganik hingga residu. Menurutnya, pelibatan masyarakat akan memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis kawasan.

“Kalau pengelolaan sampah dilakukan di Kepulauan Seribu dengan melibatkan masyarakat, saya optimistis target pengelolaan sampah 100 persen pada 2027 yang dicanangkan pemerintah daerah bisa direalisasikan,” katanya.

Terkait lokasi pembangunan fasilitas tersebut, Neneng meminta Dinas Lingkungan Hidup bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu melakukan kajian untuk menentukan pulau yang memiliki lahan memadai.

Ia juga mengingatkan pentingnya menyiapkan sarana pendukung, termasuk kapal pengangkut sampah dari pulau-pulau permukiman menuju lokasi pengolahan.

“Silakan ditentukan pulau mana yang paling memungkinkan. Setelah itu dipikirkan juga sarana dan prasarananya, termasuk kapal pengangkut sampah agar distribusi menuju lokasi pengolahan berjalan baik,” ucapnya.

Neneng menilai pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di Kepulauan Seribu akan menjadi solusi penting di tengah kondisi darurat sampah yang tengah dihadapi Jakarta sekaligus mendukung kebijakan pembatasan sampah ke TPST Bantargebang.

Menurutnya, jika sampah organik dan nonorganik sudah diolah di Kepulauan Seribu, maka hanya residu yang perlu dibuang ke tempat pemrosesan akhir.

“Itu akan menjadi solusi. Sampah dikelola di Kepulauan Seribu, sehingga yang dikirim ke tempat pemrosesan akhir hanya residunya. Tinggal pemerintah menyiapkan konsep pengelolaannya,” tegasnya.

Untuk merealisasikan program tersebut, Neneng berharap kajian dan penganggaran dapat dilakukan melalui APBD Perubahan maupun dimasukkan dalam APBD murni Tahun Anggaran 2027 agar pembangunan dapat segera dilaksanakan.(hab)