JAKARTA RAYA-Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap anak dan perempuan sangat rentan. Anak, terutama bayi dan balita, merupakan kelompok yang sangat rentan dalam situasi karhutla. Kualitas udara yang memburuk akibat asap dapat berdampak pada organ pernapasan, sistem kekebalan tubuh, hingga fungsi kognitif anak.
Hingga saat ini Kementerian Kesehatan mencatat adanya 50.891 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di wilayah terdampak karhutla sepanjang Juli hingga Agustus 2026, di mana 12.600 kasus di antaranya dialami oleh balita.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa pemenuhan hak, kesehatan, dan perlindungan anak adalah kewajiban mutlak dalam setiap fase penanganan karhutla, baik darurat maupun pemulihan.
Pemerintah berfokus mencegah risiko sekunder pada anak di tempat pengungsian, seperti potensi terpisah dari orang tua, penelantaran, eksploitasi, hingga kebutuhan dukungan psikososial.
“Bencana karhutla bukan sekadar soal angka atau luas lahan yang terbakar, ini tentang napas dan masa depan anak-anak kita. Jika keselamatan dan kepentingan terbaik anak diabaikan dalam penanganan bencana, kita sedang membiarkan hak-hak dasar mereka tercederai,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi.
Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan, keselamatan, dan hak-hak dasar anak secara langsung.
“Kita harus memastikan keselamatan, pendidikan, kesehatan, tumbuh kembang, dan perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam setiap respons karhutla. Melindungi anak dalam situasi krisis bukan pilihan, melainkan kewajiban mutlak kita bersama,” kata Arifah Fauzi.
Kondisi darurat karhutla mengganggu aktivitas pendidikan, membatasi ruang bermain, serta menghambat akses anak terhadap layanan dasar. Anak tidak boleh menjadi korban yang tidak terlihat dalam setiap bencana.
Lebih lanjut Arifah Fauzi menegaskan bahwa pemerintah melakukan penguatan protokol perlindungan anak dalam penanganan karhutla melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencakup penguatan sistem peringatan dini dan pendataan kelompok rentan, keberlanjutan pendidikan, penyediaan layanan kesehatan dan pengungsian yang ramah anak, serta penguatan Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA).(hab)


Tinggalkan Balasan