JAKARTA RAYA, Jakarta — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan masih banyak anggota kepolisian yang menjalankan tugas secara baik dan profesional. Menurut dia, anggota yang melakukan pelanggaran hanya segelintir oknum dan pimpinan Polri berkomitmen menindak setiap pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan Isir saat menjadi pembicara dalam Ngobrol Santai (Ngobras) yang digelar Forum Pimred Multimedia Indonesia (FPRMI) di Hotel Luminor, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).

Ngobras mengangkat tema “Bicara Polisi, Publik dan Media”. Forum ini menjadi ruang dialog antara kepolisian, pimpinan media, dan insan pers untuk membahas pelaksanaan tugas Polri, persepsi publik terhadap kepolisian, serta hubungan antara Polri dan media.

Ketua Umum FPRMI Bernadus Wilson Lumi mengatakan, Ngobras merupakan program yang dirancang untuk membuka ruang komunikasi antara lembaga negara, media, dan masyarakat.

Menurut Wilson, forum tersebut dapat menjadi sarana bagi lembaga negara maupun tokoh nasional untuk menjelaskan tugas dan fungsi, merespons berbagai pandangan masyarakat, sekaligus memperkuat hubungan dengan media.

“Ngobras merupakan ruang kolaborasi untuk sama-sama menjaga hubungan dengan media, transparansi publik, serta sosialisasi kinerja lembaga,” kata Wilson.

Sekretaris Jenderal FPRMI Helmy Halim menambahkan, Ngobras direncanakan digelar rutin setiap bulan dengan menghadirkan tokoh-tokoh nasional.

Format dialog yang santai diharapkan membuat komunikasi antara narasumber, media, dan masyarakat berlangsung lebih terbuka.

“Rencananya Ngobras Forum Pimred setiap bulan diadakan, dengan mengundang tokoh-tokoh nasional. Obrolannya juga santai dan mengalir saja, tidak ada pertanyaan media yang berat-berat,” ujar Helmy.

Dalam dialog tersebut, Isir turut menjelaskan perkembangan tugas kepolisian yang berkaitan dengan perubahan regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas Polri.

Ia menyebut tugas pokok dan fungsi Polri telah diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, termasuk penjelasannya.

“Tupoksi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan dijelaskan dalam penjelasannya. Tidak ada yang melanggar,” kata Isir.

Menurut Isir, penugasan anggota Polri di kementerian maupun instansi lainnya tetap harus mengacu pada tugas dan fungsi kepolisian. Penugasan tersebut juga dilakukan berdasarkan kebutuhan atau permintaan dari instansi terkait.

Dalam forum tersebut, Isir juga merespons persepsi publik yang kerap membedakan anggota kepolisian dengan istilah “polisi baik” dan “polisi jahat”.

Ia menilai perilaku anggota di lapangan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi citra institusi kepolisian. Karena itu, setiap anggota Polri dituntut menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

“Percayalah, masih banyak polisi baik di republik ini. Polisi yang tidak baik hanya segelintir oknum dan pimpinan berkomitmen untuk menindak oknum,” tegas Isir.

Menurutnya, komitmen untuk menindak anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme sekaligus memperbaiki institusi kepolisian.

Pembahasan Ngobras kemudian mengarah pada hubungan Polri, media, dan masyarakat. Ketiganya memiliki peran berbeda, tetapi sama-sama berkepentingan memastikan informasi kepada publik disampaikan secara bertanggung jawab.

Isir mengatakan kritik dan kontrol dari masyarakat maupun media tetap diperlukan sebagai bagian dari proses evaluasi terhadap institusi kepolisian.

Menurut dia, Polri memiliki mekanisme internal untuk melakukan perbaikan sekaligus menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Institusi Polri telah teruji memiliki sistem imun untuk memperbaiki dirinya sendiri,” ujarnya.

Isir menilai kontrol publik dan media tidak semata-mata menjadi bentuk kritik, tetapi juga dapat berperan dalam proses pembenahan dan evaluasi terhadap institusi kepolisian.

Ngobras FPRMI turut menghadirkan Komisioner Dewan Pers periode 2025–2028 Yogi Hadi Ismanto serta Wakil Ketua Dewan Pers periode 2019–2022 sekaligus Ketua Umum PWI Pusat masa bakti 2023–2025 Hendry Ch Bangun.

Hadir pula Asep Setiawan, Komisioner Dewan Pers periode 2019–2022; Nurzaman, wartawan senior sekaligus Pembina FPRMI; Ketua Forum Wartawan Kebangsaan Raja Pane; Naek Pangaribuan, Koordinator Wartawan Kepolisian periode 2010–2020 sekaligus Wanhat FPRMI; serta H.M.U. Kurniadi.

Melalui Ngobras, FPRMI mendorong terbangunnya komunikasi yang lebih terbuka antara pers, kepolisian, dan masyarakat. Forum tersebut dikemas dalam suasana informal, tetapi tetap diarahkan untuk membahas persoalan publik secara substantif. (Hab)