JAKARTA RAYA – Kasus penganiayaan yang menimpa seorang security perumahan di Kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, hingga kini belum menemui titik terang.
Padahal, kasus ini sudah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara sekitar 1 tahun 8 bulan, atau tepatnya pada 20 Januari 2025.
Berdasarkan laporan resmi dengan nomor LP/B/1061/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, korban bernama M. Abdul Anis (27) bekerja sebagai anggota security perumahan.
Sedangkan pelaku penganiaya adalah Alvin Citra yang berstatus tersangka berdasarkan hasil penyidikan polres metro Jakarta Utara.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Muara Karang, Blok B 9T, No 04, RT 001/RW 015, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada hari Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban menjalankan tugas dari atasannya untuk memasang spanduk pemberitahuan tunggakan iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) di rumah terlapor.
Diketahui, terlapor sudah sekian lama mengabaikan kewajiban bulanan di lingkungan tempat tinggalnya. Dari pihak RT maupun RW pun sudah memberikan teguran lisan maupun tertulis.
Namun karena pemilik rumah tersebut tidak pernah merespon teguran yang dikeluarkan pihak berwenang lingkungan, maka petugas security kemudian ditugaskan ke lokasi untuk menempelkan spanduk.
Pemasangan spanduk tersebut terkait dengan tunggakan iuran perumahan swadaya atau IPL yang belum dibayarkan oleh terlapor sejak tahun 2015 hingga tahun 2020.
Diketahui, pihak pengelola sudah melakukan upaya pemasangan spanduk serupa sebanyak tiga kali sebelumnya, namun selalu dicopot oleh terlapor.
Saat korban hendak memasang spanduk untuk keempat kalinya di pekarangan rumah tersebut, terlapor tiba-tiba keluar dengan emosi.
Terlapor langsung mendatangi korban, memarahi, dan mendorongnya hingga terjatuh ke area pekarangan rumah.
Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian kepala belakang serta punggung.
Selain itu, tangan kanan korban dilaporkan mengalami luka robek dan berdarah.
Pasca-kejadian, korban langsung mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Utara untuk membuat laporan resmi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian diketahui telah memeriksa korban serta sejumlah saksi.
Pihak Polres Jakarta Utara juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, serta melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
Namun, pihak Polres Jakarta Utara menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebanyak dua kali dengan status P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi).
Pihak kepolisian diminta untuk melengkapi berkas tersebut sesuai dengan prosedur dan petunjuk yang diinginkan oleh pihak kejaksaan.
Di sisi lain, perkembangan positif muncul setelah status perkara naik ke tahap penyidikan.
Pihak korban kini telah mengetahui bahwa status hukum pelaku resmi dinaikkan menjadi TERSANGKA, meski belum juga dilakukan penahanan.
Pihak keluarga korban pun mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk mempertanyakan kejelasan penanganan kasus hukum yang mereka laporkan.
Langkah ini diambil lantaran pihak keluarga merasa perkara tersebut berjalan lambat dan tak kunjung selesai, meski proses hukum telah berjalan cukup lama.
Merespons bolak-balik berkas P-19 dan lambatnya penahanan pelaku, korban menyatakan telah menunjuk kuasa hukum guna mengawal kasus ini hingga tuntas.
Pihak korban mendesak agar kepolisian segera mengamankan tersangka.
“Kami memutuskan menggunakan pengacara untuk mengusut tuntas perkara ini sampai pelaku diamankan oleh pihak kepolisian, serta ditindak hukum secara seadil-adilnya,” ujar Anis.
Ia berharap, dengan adanya pendampingan hukum, Polres Jakarta Utara dapat segera melengkapi petunjuk jaksa agar berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan tersangka bisa segera diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (MAN)


Tinggalkan Balasan