JAKARTA RAYA, Depok – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Budi Jaya, menegaskan bahwa penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang dilaporkan masyarakat tidak selalu dapat dilakukan dalam waktu singkat.
Menurut Budi, setiap laporan yang masuk ke Kantor Pertanahan Kota Depok membutuhkan proses pemeriksaan dan penelitian secara teliti. Hal itu dilakukan untuk memastikan penyelesaian persoalan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
“Masalah di BPN saat diajukan tidak langsung selesai pada hari itu juga. Karena satu per satu urusan harus diselesaikan dengan teliti. Tujuannya supaya tidak bermasalah di kemudian hari,” jelas Budi Jaya saat menggelar coffee morning bersama wartawan di Aula Pertemuan Kantor ATR/BPN Kota Depok, Selasa (15/9/2026).
Budi mengatakan, berbagai persoalan pertanahan yang disampaikan masyarakat dapat dibahas dan dicari jalan keluarnya bersama. Menurutnya, ketelitian menjadi salah satu hal penting dalam proses penyelesaian setiap persoalan.
“Segala masalah bisa kita bahas dan selesaikan bersama agar tidak menjadi masalah baru. Segala masalah pasti ada jalan keluarnya,” ujarnya.
Pria yang dikenal murah senyum tersebut menyebut persoalan pertanahan yang dilaporkan masyarakat cukup beragam. Selain jenis permasalahan yang berbeda-beda, jumlah laporan yang diterima Kantor Pertanahan Kota Depok juga cukup banyak.
Budi mengakui keterbatasan jumlah personel menjadi salah satu faktor yang membuat penyelesaian sebagian kasus membutuhkan waktu.
“Banyaknya kasus yang kami terima dan keterbatasan personel menyebabkan terlambatnya penyelesaian kasus masyarakat. Yang paling penting, penyelesaiannya itu harus benar-benar teliti serta untuk kepentingan masyarakat dan tidak memihak,” tegasnya.
Ia menambahkan, sejumlah persoalan administrasi pertanahan yang dilaporkan masyarakat sebenarnya dapat diselesaikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi di lapangan.
Salah satunya terkait pembuatan surat untuk pertimbangan teknis (Pertek) rumah ibadah. Menurut Budi, persoalan tersebut tidak selalu rumit apabila persyaratan dan kondisi di lapangan telah sesuai.
“Untuk beberapa persoalan, setelah kita lihat kondisi di lapangan dan persyaratannya sesuai, prosesnya bisa langsung diselesaikan,” katanya.
Selain Pertek rumah ibadah, sejumlah persoalan lain yang kerap menjadi perhatian masyarakat antara lain surat girik, batas wilayah, sertifikat lama hingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Persoalan tersebut membutuhkan koordinasi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah dan masyarakat. Karena itu, Budi menekankan pentingnya ketelitian dan komunikasi dalam setiap proses penyelesaian masalah pertanahan.
Dengan proses yang dilakukan secara cermat, BPN Kota Depok berharap setiap persoalan yang ditangani dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus mencegah munculnya sengketa atau persoalan baru di kemudian hari.
Keyword SEO
BPN Kota Depok,
Kantor Pertanahan Kota Depok,
Budi Jaya BPN Depok,
masalah pertanahan Depok,
kasus pertanahan Depok,
sertifikat tanah Depok,
PTSL Depok,
ATR/BPN Kota Depok,
Meta Description
Kepala BPN Depok Budi Jaya menjelaskan penyelesaian masalah pertanahan membutuhkan ketelitian. Kasus yang ditangani meliputi girik, sertifikat dan PTSL.


Tinggalkan Balasan